Proyek Rp 32,9 Miliar Ditunda, 5 Ruas Jalan Kabupaten Gagal Diperbaiki

RENALD/BE Meskipun terlihat kondisi jalan dan jembatan yang rusak berat, perbaikan terpaksa ditunda karena terkendala anggaran.--
Harianbengkuluekspress.id – Rencana rehabilitasi lima ruas jalan di Kabupaten Bengkulu Selatan resmi ditunda. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mengonfirmasi bahwa proyek dengan anggaran sebesar Rp 32,9 miliar tersebut batal dilaksanakan tahun ini setelah Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menarik dan mengalihkan dana sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 01 Tahun 2025.
Akibat keputusan ini, janji untuk memperbaiki seluruh jalan kabupaten agar mulus 100 persen dipastikan tertunda. Beberapa ruas jalan yang sebelumnya masuk dalam proyek perbaikan kini harus menunggu hingga adanya anggaran baru. Adapun ruas jalan yang batal diperbaiki antara lain ruas Jalan Gedang Melintang, ruas Jalan Afan Bhaksin, ruas Jalan Gunung Ayu – Seginim, ruas Jalan Suka Nanti – Batu Bandung, serta ruas Jalan Gunung Kembang – Tanjung Karang.
Kabid Bina Marga Dinas PUPR Bengkulu Selatan, Abdulah Umaya menyatakan bahwa masyarakat diharapkan memahami kondisi ini. Ia menegaskan bahwa penundaan proyek bukan keputusan daerah semata, melainkan akibat kebijakan langsung dari pemerintah pusat.
"Untuk tahun ini, sesuai Inpres, ada penundaan pekerjaan fisik. Lima proyek jalan yang sudah direncanakan akhirnya ditunda," ujar Umaya kepada BE, Selasa 18 Februari 2025.
Meskipun proyek besar dibatalkan, Dinas PUPR tetap akan melakukan perbaikan darurat berupa tambal sulam di beberapa titik jalan yang mengalami kerusakan parah. Langkah ini dilakukan untuk mengurangi dampak negatif terhadap mobilitas masyarakat, tanpa menguras anggaran daerah secara signifikan.
BACA JUGA:375 KPM Penerima Bansos di BU Gagal Cair, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Usulan Pembangunan Infrastruktur Terbanyak di Mukomuko, Segini Jumlahnya
"Kami masih punya kebijakan untuk perbaikan ringan seperti tambal sulam, dan itu tetap akan dilakukan tahun ini," tambahnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Bengkulu Selatan, Juli Hartono, SE MAP/juga mengungkapkan bahwa dana transfer dari pemerintah pusat untuk Bengkulu Selatan sebesar Rp 87 miliar batal diterima tahun 2025.
Anggaran tersebut, yang meliputi Dana Alokasi Umum (DAU) Peruntukan dan Dana Alokasi Khusus (DAK), tidak jadi dikucurkan ke daerah. Akibatnya, bukan hanya proyek infrastruktur yang terhenti, tetapi juga anggaran perjalanan dinas pejabat dan anggota DPRD turut ditarik oleh pemerintah pusat.
"Ini kebijakan yang diambil pemerintah pusat dengan pertimbangan tertentu, dan sebagai legislatif, kami mendukung langkah tersebut," ujar Juli Hartono.
Dengan tertundanya berbagai proyek fisik di Bengkulu Selatan, masyarakat diharapkan bersabar hingga adanya kebijakan lanjutan terkait alokasi anggaran pembangunan daerah. (Renald)