harianbengkuluekspress.id – Pengukuhan perpanjangan jabatan kepala desa (Kades) dari 6 tahun menjadi 8 tahun masih terus dimatangkan.
“Masih kami matangkan dan mekanisme pengukuhan perpanjangan jabatan Kades di daerah ini,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten, Ujang Selamet SPd, Jumat 5 Juli 2024.
Dijelaskan Ujang, ada berbagai proses yang harus disiapkan hingga disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Salah satunya daerah menyampaikan usulan ke Kemendagri dan nantinya akan terbit rekomendasi serta selanjutnya barulah Pemkab Mukomuko bisa melakukan pengukuhan hingga menenerbitkan SK perpanjangan jabatan kades menjadi 8 tahun.
”Khusus di tahun 2024 ini, tepatnya pada Oktober mendatang sekitar 37 desa yang jabatan kades berakhir untuk 6 tahun,” katanya. Sedangkan puluhan desa lainnya ada yang berakhir hingga 2026 mendatang dan nantinya akan dibahas lebih lanjut. Seperti apakah seluruh kades di daerah ini untuk pengukuhan dilakukan secara serentak atau bertahap. Saat ditanya ada dua desa yang saat diisi Penjabat (Pj) Kades. Apakah jabatan Pj juga akan diperpanjang, Ujang menjelaskan, untuk dua desa yakni Desa Tanah Rekah,Kecamatan Kota Mukomuko dan Desa Tirta Makmur Kecamatan Air Manjunto. Nantinya akan digelar pergantian antar waktu (PAW) Kades.
“Untuk dua desa yang dijabat Pj Kades nanti akan digelar PAW. Tetapi teknisnya seperti apa, nanti saya akan koordinasi dengan atasan terlebih dahulu,” katanya.
BACA JUGA:Segini Jumlah Usulan Tambahan Pos Damkar
BACA JUGA:Segini Peristiwa Nikah Semester Pertama
Ia menjelaskan, perpanjangan masa jabatan kades dari 6 menjadi 8 tahun sudah resmi diberlakukan berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 3 tahun 2024 tentang desa. Dalam UU tersebut diatur perpanjangan masa jabatan kepala desa dan badan permusyawaratan desa (BPD) ditambah 2 tahun dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
“Jika tidak ada perubahan, pembahasan teknik rencana pengukuhan perpanjang jabatan kades di daerah ini akan dilaksanakan minggu depan,” lanjutnya.(budi)