Harianbengkuluekspress.id - Sebagai langkah aksi dalam meningkatkan perekonomian daerah melalui swadaya perkebunan, khususnya perkebunan kelapa sawit berkelanjutan, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara (BU) melalui Dinas Perkebunan gelar rapat Perumusan, Identifikasi dan Pendataan Rencana Aksi Daerah (RAD) Kelapa Sawit Berkelanjutan Kabupaten BU bertempat di comand center, Senin 15 Juli 2024.
Rapat dipimpin langsung Sekretaris Daerah Fitriyansyah SSTp MM dan dihadiri oleh Kepala Perangkat Daerah dan jajaran di lingkungan Pemkab BU.
Ditemui usai acara Kepala Disbun BU Desman Siboro SH mengatakan bahwa rapat ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen dan tindak lanjut Pemkab BU atas Inpres Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan.
BACA JUGA: Konser Lyodra Diundur, Rony Parulian Ikut Konser Bareng di Bengkulu
BACA JUGA:Pencopet di Arena Tabut Ditangkap, Lancarkan Aksi Setelah Melihat Ini
Di dalam rencana aksi tersebut Presiden telah mengintruksikan ke seluruh daerah untuk menyusun RAD kelapa sawit berkelanjutan.
"Ya, ini sebagai langkah upaya kita atas Inpres Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan. Dan kami sebagai dinas pengampu menggelar kegiatan ini sebagai langkah awal Perumusan rencana aksi, Identifikasi dan pendataan Rencana Aksi Daerah,"ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah, Fitriyansyah SSTP MSi mengungkapkan, bahwa atas nama kepala daerah sangat mengapresiasi terhadap acara ini yang diinisiasi oleh Dinas Perkebunan. Karena kegiatan ini diperuntukan menjamin keberlangsungan industri kelapa sawit berkelanjutan guna memberikan nilai positif bagi lingkungan dan ekonomi serta kesejahteraan sosial masyarakat.
BACA JUGA:Operasi Patuh Nala Dimulai, Ini Sasarannya
"Atas nama kepala daerah saya mengapresiasi hal ini. Karena hal ini ditujukan untuk menjamin keberlangsungan industri kelapa sawit berkelanjutan guna memberikan nilai positif bagi lingkungan dan ekonomi serta kesejahteraan sosial masyarakat," ungkapnya.
Ditambahkannya, Perumusan rencana aksi, Identifikasi dan pendataan Rencana Aksi Daerah (RAD) ini merupakan kewajiban pemerintah sebagai bentuk perencanaan strategis terhadap pengembangan perkebunan kelapa sawit, khususnya perkebunan swadaya masyarakat.
Dan berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2019-2024, RAD kelapa sawit berkelanjutan di tingkat kabupaten perlu dikembangkan atau disesuaikan dengan pedoman dari Kementerian Dalam Negeri dan mengintegrasikan lima komponen program yang diamanatkan dalam Inpres tersebut.
BACA JUGA:Kejati Bengkulu Luncurkan Website Sipraktif, Ini Isinya
"Kita juga harapkan dari kegiatan ini dapat memberikan masukan gimana kita melaksanakan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten BU ke depannya, untuk dilakukan perbaikan-perbaikan. Karena masih banyak permasalahan-permasalahan, seperti kawasan, sertifikat dan lain sebagainya," pungkasnya. (Aprizal)