Harianbengkuluekspress.id - Sidang putusan kasus korupsi pengadaan belanja operasional Sekretariat DPRD Seluma tahun anggaran 2021 berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Senin, 15 Juli 2024.
Tiga orang terdakwa yakni mantan Bendahara Pengeluaran DPRD Seluma, Rahmat Efendi Tanjung, mantan Kepala Bagian Keuangan dan Plt Sekwan DPRD Seluma, M Husni dan mantan Analisis Tata Usaha Setwan DPRD Seluma, Salamun dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Terdakwa Rahmat Efendi Tanjung divonis pidana penjara 2 tahun 1 bulan penjara serta denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan penjara.
Terdakwa M Husni pidana penjara 2 tahun 2 bulan penjara serta denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan penjara.
Sedangkan terdakwa Salamun pidana penjara 2 tahun 3 bulan penjara serta denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan penjara.
BACA JUGA:Festival Tabut Bengkulu 2024 Ditutup: Lestarikan Budaya dan Majukan Ekonomi
BACA JUGA:Pj Wali Kota Dukung Paskibraka, Ajak Jamuan Makan Siang di Bumi Merah Putih
"Menyatakan terdakwa Rahmat Efendi Tanjung secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai mana dakwaan subsidair penuntut umum. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Rahmat Efendi Tanjung pidana penjara selama 2 tahun 1 bulan serta denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan penjara," jelas Hakim Ketua, Agus Hamzah membacakan putusan untuk terdakwa Rahmat.
Majelis hakim juga memutuskan uang yang telah dititipkan masing-masing terdakwa ke rekening penitipan Kejari Seluma untuk disetor ke kas negara. Untuk diketahui, terdakwa M Husni menitipkan Rp 73 juta dan terdakwa Rahmat serta Salamun masing-masing Rp 50 juta.
Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan JPU Kejari Seluma. Tetapi para terdakwa tidak dibebankan membayar kerugian negara atau uang pengganti Rp 1,5 miliar.
"Terdakwa tidak dikenakan uang pengganti karena tidak cukup bukti. Jadi bagaimana sikap kalian, terima putusan atau pikir-pikir," kata Hakim Ketua di hadapan terdakwa.
Melalui kuasa hukumnya, tiga terdakwa sepakat menyatakan pikir-pikir. Terkait uang pengganti yang tidak dibebankan pada terdakwa memang sudah sesuai fakta persidangan.
Banyak saksi yang tidak bisa menjelaskan terkait berapa jumlah uang yang dinikmati terdakwa.
"Kami menyatakan pikir-pikir, yang jelas saat sidang banyak saksi tidak bisa menjelaskan klien kita ini menikmati uang tidak," jelas Julita SH kuasa hukum terdakwa.
Sementara itu, JPU juga menyatakan masih pikir-pikir atas vonis tersebut. Mereka akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan terkait sikap hukum kedepannya.
Sekedar mengingatkan, tanggal 19 Juni 2024 lalu, JPU membacakan tuntutan untuk tiga terdakwa.