Vonis Korupsi Setwan Seluma: Hukuman 3 Terdakwa Bertambah Jadi Segini

Senin 15 Jul 2024 - 22:40 WIB
Reporter : Rizky
Editor : Dendi S

Pada sidang tuntutan terdakwa Rahmat dituntut pidana penjara 1 tahun 8 bulan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan dibebankan membayar uang pengganti Rp 80 juta. 

Selanjutnya, terdakwa M Husni dituntut pidana penjara 1 tahun 8 bulan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan dibebankan membaya yang pengganti Rp 146 juta. 

Terakhir, terdakwa Salamun  dituntut pidana penjara 1 tahun 8 bulan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan dibebankan membayar uang pengganti Rp 45 juta.(167)

 

Vonis Terhadap 3 Terdakwa Korupsi DPRD Seluma: 

1. Mantan Bendahara Pengeluaran DPRD Seluma, Rahmat Efendi Tanjung

divonis 2 tahun 1 bulan penjara serta denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan penjara.

 

2. Mantan Kepala Bagian Keuangan dan Plt Sekwan DPRD Seluma, M Husni 

2 tahun 2 bulan penjara serta denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan penjara.

 

3. Mantan Analisis Tata Usaha Setwan DPRD Seluma, Salamun divonis 2 tahun 3 bulan penjara serta denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan penjara. 

 

Kategori :