Harianbengkuluekspress.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu memusnahkan lebih kurang 400 gram narkotika jenis sabu dan 2 kilogram ganja. Jumlah tersebut merupakan sabu yang dimusnahkan sejak bulan Januari sampai Juni 2024.
Kabid Berantas BNNP Bengkulu, Kombes Pol Muhammad Suhanda mengatakan, pemusnahan dilaksanakan saat Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) di Provinsi Riau bulan Juni 2024 lalu.
"Untuk narkotika jenis sabu yang total yang sudah dimusnahkan sekitar 400 gram. Dimusnahkan saat HANI di Provinsi Riau," jelas Kabid Berantas.
Empat ratus gram sabu tersebut disita dari 7 orang tersangka. Mereka ditangkap berdasarkan 5 laporan polisi.
Salah satu yang cukup banyak barang bukti dari tersangka yang ditangkap di Kota Bengkulu, totalnya 180 gram sabu. Dari pengakuan tersangka, sabu didapat dari Provinsi Aceh melalui jalur darat.
BACA JUGA:BNNP Bengkulu Musnahkan Sabu-sabu 62 Gram dari Tersangka Ini
BACA JUGA:Oknum Anggota DPRD di Bengkulu Ditangkap BNNP, Ternyata Ini Kasusnya
"Salah satu yang cukup banyak kami tangkap di Kota Bengkulu, barang buktinya 180 gram sabu," imbuh Kabid Berantas.
Peredaran narkotika jenis sabu dan ganja di Provinsi Bengkulu cukup tinggi, begitu juga dengan Kota Bengkulu. Umumnya barang bukti satu dari luar Provinsi Bengkulu seperti Lampung, Aceh, Sumatera Selatan serta provinsi tetangga lain. Barang dikirim melalui jalur darat, barang tersebut kemudian akan dipecah di perbatasan.
Biasanya para pengedar memecah barang di Kabupaten Kaur, Mukomuko atau Rejang Lebong. Setelah sabu dari paket sedang atau besar dipecah ke paket kecil barulah dikirim atau disebar ke kurir untuk diedarkan di Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu.
"Kategorinya cukup tinggi, sistem mereka itu memecah barang dipinggiran setelah itu baru disebar. Biasanya barang dipecah di Kaur, Mukomuko atau Rejang Lebong," pungkas Kabid Berantas.(167)