Tak Semua Pengguna Narkoba di BS Dipenjara, Begini Ketentuannya

Kepala BNNK BS, Edyanto Marpaung-RENALD/BE -

Harianbengkuluekspress.id – Mulai tahun 2025, pecandu narkoba di Bengkulu Selatan tidak lagi diarahkan ke penjara, melainkan menjalani rehabilitasi. 

Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bengkulu Selatan memastikan pendekatan baru ini dilakukan melalui program asesmen terpadu, dengan prioritas pada pemulihan pecandu dari ketergantungan narkoba.

Kepala BNNK BS, Edyanto Marpaung menegaskan bahwa program ini bertujuan memberikan solusi pemulihan bagi para pecandu. Namun, ia juga menekankan adanya batasan tertentu. Pecandu yang terbukti memiliki barang bukti narkoba melebihi 0,5 gram akan diklasifikasikan sebagai pengedar dan tetap dikenakan proses hukum.

BACA JUGA:Perkara Narkoba Mendominasi, Ini Penjelasan Asisten Bidang Intelijen Kejati Bengkulu

BACA JUGA:Malam Tahun Baru Kondusif, Ini Hasil Sidak Plt Gubernur Bengkulu dan Forkopimda

“Pecandu yang memenuhi kriteria akan menjalani rehabilitasi penuh, didukung pendanaan dari negara hingga mereka benar-benar pulih. Namun, untuk kasus yang melebihi batas barang bukti, akan tetap diproses sebagai tindak pidana,” jelas Edyanto pada Selasa, 31 Desember 2024.

Lebih lanjut, Edyanto menargetkan ada sepuluh pecandu untuk mengikuti asesmen terpadu. 

Pelaksanaan program ini akan melibatkan aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan. Nantinya setiap kasus yang melibatkan pemakai narkoba akan diperiksa terlebih dahulu untuk menentukan kelayakan asesmen.

“Terdapat klasifikasi khusus yang menentukan apakah seorang pecandu layak direhabilitasi atau harus menjalani proses hukum. Jika terbukti memiliki narkoba dalam jumlah kecil, mereka dapat direkomendasikan untuk rehabilitasi,” tambahnya.

Sepanjang tahun 2024, BNNK Bengkulu Selatan telah merehabilitasi 20 pecandu narkoba melalui fasilitas yang disediakan negara. Program ini juga didukung dengan kegiatan sosialisasi, termasuk Desa Bersinar (Desa Bersih Narkoba), yang ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba.

"Kita berharap tidak ada lagi penyalahgunaan narkotika di Bengkulu Selatan," harapannya.

Sementara itu, Kajari Bengkulu Selatan, Nurul Hidayah SH MH menyampaikan bahwa pencegahan merupakan kunci utama dalam memerangi kasus narkoba yang masih marak. 

Ia menyoroti banyaknya kasus yang ditangani sepanjang 2024 sebagai bukti bahwa perhatian lebih besar harus diberikan pada pencegahan dan edukasi.

“Langkah preventif harus terus digalakkan. Sosialisasi dan program-program yang melibatkan masyarakat sangat penting untuk menekan angka penyalahgunaan narkoba di Bengkulu Selatan,” ujar Nurul.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan