Harianbengkuluekspress.id-Ops patuh nala satlantas Polres Mukomuko 2024 digelar selama 14 hari sejak dibuka secara resmi 15 Juli 2024 dan berakhir 28 Juli 2024.
Dalam operasi tersebut, Satlantas Polres Mukomuko menilang 318 pengendara. Selain tindakan tilang, polisi juga memberikan teguran kepada pengendara sebanyak 362 teguran.
“Operasi patuh nala kita telah rampung, penindakan ratusan pelanggar lalu lintas ini, mulai dari tidak memiliki kelengkapan berkendara dan pelanggar Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan angkutan jalan, serta pengendara anak di bawah umur,” kata Kapolres Mukomuko, AKBP Yana Supriatna, SIK, M.Si melalui Kasat Lantas, AKP Rully Zuldh Fermana, SIK, MSi.
Kasat menjelaskan, untuk 318 sanksi tilang tersebut dibagi menjadi dua jenis tilang. Untuk tilang Electronic Traffic Law Enforcemen (ETLE) Mobile atau tilang elektronik sebanyak 156 dan tilang manual sebanyak 162.
BACA JUGA:Hasil Operasi Patuh Nala 2024 Polres Benteng, Puluhan Knalpot Brong Diamankan
BACA JUGA: Korupsi Pembangunan Pasar Inpres, 5 Tersangka Ditahan Kejari Kaur, Ini Orangnya
Sedangkan untuk 362 tuguran ini merupakan sebagian besar pelanggar yang tidak membawa kelengkapan berkendara. Dan bisa dipenuhi kembali sebelum melanjutkan perjalanan.
"Untuk sanksi tilang, mereka kita arahkan untuk menjalani sidang serta membayarkan denda ke negara atas pelanggaran yang telah dilakukan. Sedangkan untuk teguran ini pengendara yang memiliki kesalahan yang masih bisa ditolerir. Serta ada juga yang hanya kita berikan teguran karena kita memang mengedepankan humanis,” terangnya.
Selain itu, sambung kasat lantas, selama ops patuh nala 2024, polisi mencatat tiga peristiwa kecelakaan (laka) di beberapa lokasi wilayah hukum Polres Mukomuko.
Dari 3 peristiwa laka lantas tersebut, satu korban dinyatakan meninggal dunia, dua korban mengalami luka berat dan 3 korban luka ringan.
‘’Selama operasi berlangsung, ada enam korban dari tiga peristiwa kecelakaan, dan satu korban diketahui meninggal dunia, yaitu pengendara kendaraan motor yang melaju dengan kecepatan tinggi menabrak mobil truk di Kecamatan Ipuh beberapa waktu yang lalu,” ujarnya.
Kasat juga menambahkan, pada ops patuh nala 2024 ini, pihaknya juga melaksanakan penindakan patuh pajak dan knalpot brong.
Untuk patuh pajak Sat Lantas Polres Mukomuko mengamankan 44 unit kendaraan roda dua yang memang susah untuk dikenali bentuk asli dari motor tersebut. Sedangkan untuk knalpot brong ada 19 yang berhasil disita.
Selain itu Sat Lantas juga bekerjasama dengan Samsat Mobile Mukomuko untuk memudahkan masyarakat yang menunggak pajak pada saat operasi patuh nala digelar.
BACA JUGA:Pemajuan Kebudayaan Indonesia, Residensi Dengan Pelaku Budaya Internasional, Ini Tujuannya