harianbengkuluekspress.id – Meskipun telah diminta sejak bulan Mei 2024 yang lalu, namun hingga saat ini masih ada 1 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih periode 2024-2029 Kabupaten Lebong yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong.
Komisioner Divisi Teknis KPU Kabupaten Lebong, Sugiyanto mengatakan, bahwa LHKPN merupakan salah satu kewajiban yang harus disampaikan anggota DPRD Lebong terpilih. Karena mereka nantinya akan menjadi sebagai pejabat negara.
“Pejabat negara wajib melaporkan kekayaannya ke KPK,” sampainya, Jumat 02 Agustus 2024.
Lanjut Sugiyanto, oleh karena itulah setelah pihaknya resmi menetapkan calon terpilih pada bulan Mei yang lalu, pihaknya langsung menyampaikan kepada masing-masing partai politik (Parpol) agar calon terpilih mereka melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sebelum mereka dilantik secara resmi sebagai anggota DPRD priode 2024-2029,” jelasnya.
BACA JUGA:Funtastis, Wakaf Uang Tembus 2,4 T, Kemenag Lakukan Ini
BACA JUGA:Guru Dituntut Jadi Kreator Pembelajar , Kemenag Terbitkan Aturan Baru
Masih kata Sugiyanto, untuk di Kabupaten Lebong memang semua anggota DPRD Lebong terpilih telah menyampaikan LHKPN tersebut. Akan tetapi baru ada 24 anggota yang menyampaikan surat atau bukti laporan dari KPK RI.
“1 orang masih belum menyerahkan hasilnya dan baru menyampaikan sudah melaporkannya ke KPK,” ucapnya.
Sebelumnya ucap Sugiyanto, pihaknya pernah menyampaikan ke media bahwa untuk LHKPN telah diserahkan semuanya oleh 25 anggota DPRD Lebong terpilih. Akan tetapi ternyata 1 orang baru menyampaikan telah melapor jadi bukan hasilnya telah disampaikan kepada pihaknya.
“Ia sebelumnya ada kesalahan informasi, masih ada 1 orang yang belum dan masih kita tunggu,” ujarnya.
Ditambahkan Sugiyanto, untuk laporan tanda bukti dari KPK RI sendiri diterima pihaknya paling lama tanggal 05 Agustus 2024 ini, sebelum pelantikan yang jika tidak ada perubahan akan dilaksanakan pada tanggal 26 Agustus 2024 mendatang.
“Jadi tinggal beberapa hari lagi laporannya sudah kita terima,” tuturnya.
Lanjut Sugiyanto, jika tidak melaporkan ke KPU Lebong untuk LHKPN memang tidak ada sanksi akan dibatalkan pelantikannya. Akan tetapi calon terpilih harus membuat pernyataan bahwa hasil LHKPN masih dalam proses dan akan diserahkan setelah diterima dari KPK RI.
“Nanti kita minta surat pernyataan jika dari tanggal yang telah disampaikan, ternyata hasilnya belum kita terima,” tutupnya.