Bersiaplah!, Rekrutmen KPPS Segera Dibuka, Berikut Syaratnya
Jumat 17 Nov 2023 - 17:25 WIB
Reporter : Asri
Editor : Asrianto
HARIANBE - Kabar gembira bagi warga yang ingin menjadi penyelenggara pemilu yakni menjadi petugas KPPS untuk pemilu 2024.
Pasalnya, KPU bakal mulai membuka rekrutmen KPPS pada Desember 2023-Januari 2024.
BACA JUGA: Pembayaran TPG dan Tamsil Guru Tersendat, Begini Respon PGRI Bengkulu
BACA JUGA: Kemenkumham Gelar Rekrutmen Tenaga Volunteer Program KM FEST 2023, Ini Syarat dan Ketentuannya
Peserta yang terpilih akan bertugas melaksanakan pemungutan suara di TPS.
Masa kerja petugas KPPS Pemilu 2024 adalah satu bulan terhitung sejak 25 Januari sampai 23 Februari 2024
Adapun syaratnya sebagai berikut:
- Warga negara Indonesia (WNI)
- Usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
- Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
Kategori :