Bersiaplah!, Rekrutmen KPPS Segera Dibuka, Berikut Syaratnya

Jumat 17 Nov 2023 - 17:25 WIB
Reporter : Asri
Editor : Asrianto

BACA JUGA: Kemenkumham Gelar Rekrutmen Tenaga Volunteer Program KM FEST 2023, Ini Syarat dan Ketentuannya

 

Peserta yang terpilih akan bertugas melaksanakan pemungutan suara di TPS.

Masa kerja petugas KPPS Pemilu 2024 adalah satu bulan terhitung sejak 25 Januari sampai 23 Februari 2024

Adapun syaratnya sebagai berikut:

- Warga negara Indonesia (WNI)

- Usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun

- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil

- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan

- Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS

- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

Tags : #rekrutmen #penyelenggara pemilu #pemilu 2024 #pelamar #masyarakat #kpu #kpps #bersiaplah #badan ad hoc
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Minggu 22 Dec 2024 - 15:01 WIB

2025, Gaji PNS Naik, Berikut Besarannya

Terkini