Harianbengkuluekspress.id- Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) telah menilai dan mengkreditasi perguruan tinggi di Indonesia.
Pihaknya pun telah menerbitkan dan menetapkan Surat Keputusan (SK) status tidak terakreditasi untuk beberapa kampus di Indonesia.
Alhasil, masih ada kampus yang belum memenuhi ketentuan seperti pemenuhan standar kualitas pendidikan, masalah administrasi, akreditasi program studi dan lainnya yang berimbas perguruan tinggi terkait tidak terakreditasi.
Tahun 2024 ini, ada sepuluh kampus di Indonesia yang dinyatakan tidak terakredirasi, salah satunya memiliki status negeri.
Dilansir dari laman resmi BANPT pada 9 September 2024, berikut daftar kampus yang resmi tidak terakreditasi :
1. Akademi Akuntansi Riau
Akademi Akuntansi Riau termasuk salah satu kampus yang tidak terakreditasi sebagaimana dinyatakan BAN PT melalui SK Nomor 69/SK/BAN-PT/PEPA-Ppj/PT/I/2024.
BACA JUGA:Cegah Stunting dan Wujudkan Generasi Emas, Pemkab Mukomuko Gencarkan Gerakan Gemar Makan Ikan
2. Akademi Kebidanan Mardi Rahayu
Akademi Kebidanan Mardi Rahayu termasuk salah satu kampus yang tidak terakreditasi sebagaimana dinyatakan BAN PT melalui SK Nomor 62/SK/BAN-PT/PEPA-Ppj/PT/I/2024.
3. Akbid Gemilang Husada Kotabumi
Akbid Gemilang Husada Kotabumi termasuk salah satu kampus yang tidak terakreditasi sebagaimana dinyatakan BAN PT melalui SK Nomor 93/SK/BAN-PT/PEPA-Ppj/PT/I/2024.
4. Institut Agama Kristen Negeri Palangka Raya
Institut Agama Kristen Negeri Palangkaraya termasuk salah satu kampus yang tidak terakreditasi sebagaimana dinyatakan BAN PT melalui SK Nomor 90/SK/BAN-PT/PEPA-Ppj/PT/I/2024.