Pilkada BS 2024, Masa Kampanye Selama 2 Bulan, Calon Petanaha Dilarang Gunakan Fasilitas Negara

Selasa 24 Sep 2024 - 08:36 WIB
Reporter : Renald
Editor : Asrianto

Harianbengkuluekspress.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi memastikan jika tahapan kampanye Cabup dan Cawabup di Pilkada BS 2024 selama 2 bulan.

Jadwal kampanye akan dimulai terhitung sejak, Rabu 25 September 2024 hingga 23 November 2024.

Jadwal tahapan masa kampanye calon ini dimulai sesuai dengan tahapan Pilkada serentak tahun 2024 yang tetuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor : 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada.

terkhusus Bupati aktif saat ini Gusnan Mulyadi, SE, MM, dan Wakil Bupati (Wabup) H. Rifai Tajudin sama-sama kembali maju sebagai calon dan telah ditetapkan oleh KPU.

BACA JUGA:Pilkada Mukomuko 2024, Huda-Rahmadi Ungkap Filosofi Nomor 2 Sebagai Jalan Kemenangan

BACA JUGA:Pagi Ini, 5 Pjs Bupati di 5 Kabupaten Dikukuhkan, Berikut Nama-namanya

Kedua kandidat tersebut dipastikan wajib cuti sebagai Bupati dan Wabup selama masa kampanye berlangsung. Hal tersebut telah tetuang dalam aturan terbaru Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI.

Yang mana, Mendagri RI telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 100.2.1.3/4204/SJ tertanggal 30 Agustus 2024 terkait cuti kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Dalam SE yang telah dikeluarkan oleh Mendagri tersebut, dijelaskan secara rinci jika kepala daerah dan wakil kepala daerah ikut mencalonkan diri di Pilkada 2024, maka wajib cuti saat tahapan kampanye.

SE tersebut juga telah dikuatkan dengan aturan sebelumnya yakni, Pasal 3 ayat 2 Permendagri RI Nomor : 74 tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara.

Ketua KPU Kabupaten BS Erina Okriani melalui Komisioner Devisi Teknis Gusman Heryadi membenarkan, terkait aturan kampanye bagi calon petahana sudah ada dalam PKPU terbaru.

"Ya benar, dalam PKPU 13 dan PKPU 14 disebutkan jika kepala daerah yang ikut mencalonkan diri maka wajib cuti selama masa kampanye berlangsung," kata Gusman.

BACA JUGA:KPU BS Undi Nomor Urut, Paslon Dukunganmu Nomor Berapa?

BACA JUGA:Tetapkan Bapaslon Reskan-Faizal TMS, KPU BS Bakal Dilaporkan ke Bawaslu, Ini Pertimbangan Tim Kuasa Hukum

Selain cuti, pada Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016, ditegaskan bahwa gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota yang mencalonkan diri kembali selama masa kampanye dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

Kategori :