"Berdasarkan PKPU terbaru Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 53, anggota DPRD yang hendak melaksanakan kampanye harus meminta cuti kepada Ketua DPRD Sementara. Dengan catatan tak menggunakan fasilitas negara,” pungkasnya. (Jefrianto)
Kategori :
Terkait
Selasa 29 Oct 2024 - 21:03 WIB
Bawaslu Minta Insan Pers Awasi Pilkada
Rabu 23 Oct 2024 - 21:52 WIB
Hadiri Paripurna Atas Nama Plt Bupati Lebong, Asisten II Mengaku Diminta Anggota Dewan
Selasa 08 Oct 2024 - 21:44 WIB
Praktisi Hukum Soroti Kinerja Bawaslu Seluma
Sabtu 28 Sep 2024 - 21:45 WIB
Mantan Terpidana Lolos Jadi Anggota Dewan Dilaporkan ke Bawaslu
Selasa 24 Sep 2024 - 21:31 WIB
Bawaslu Minta Jajaran Identifikasi Pelanggaran
Terpopuler
Rabu 13 Nov 2024 - 11:50 WIB
BREAKING NEWS : Jaksa Geledah Sekretariat Pemda dan BKD Seluma, Tuntaskan Kasus Ini
Rabu 13 Nov 2024 - 20:59 WIB
Viral, Pembagian Seragam Sekolah Gratis di Seluma Diduga Dipolitisir
Rabu 13 Nov 2024 - 20:48 WIB
Tantang Jaksa Sumpah Pocong, Kejari BS Sambut Massa dengan Fakta Ini
Rabu 13 Nov 2024 - 21:41 WIB
Akhir Bulan, APBD Disahkan, Segini Nilai APBD Provinsi Bengkulu
Rabu 13 Nov 2024 - 20:53 WIB
APBD Seluma Defisit Rp 67 M, Sudah Tidak Sehat Lagi
Terkini
Kamis 14 Nov 2024 - 10:10 WIB
Bawaslu Selidiki Dugaan Perusakan APK Calon Bupati Mukomuko di Jalinsum
Kamis 14 Nov 2024 - 10:10 WIB
426 Raudlatul Athfal Jadi Percontohan Paud Holistik Integratif, Ini Sebarannya
Kamis 14 Nov 2024 - 10:01 WIB
Update Harga Emas, Kamis 14 November 2024, Produksi Antam dan UBS di Pegadaian
Kamis 14 Nov 2024 - 09:40 WIB
Horee, 17 Puskesmas di Mukomuko Kini Layani Pasien Depresi dan Gangguan Jiwa
Kamis 14 Nov 2024 - 09:31 WIB