Praktisi Hukum Soroti Kinerja Bawaslu Seluma

Selasa 08 Oct 2024 - 21:44 WIB
Reporter : Jefrianto
Editor : Haijir

"Berdasarkan PKPU terbaru Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 53, anggota DPRD yang hendak melaksanakan kampanye harus meminta cuti kepada Ketua DPRD Sementara. Dengan catatan tak menggunakan fasilitas negara,” pungkasnya. (Jefrianto)

Kategori :