
"Berdasarkan PKPU terbaru Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 53, anggota DPRD yang hendak melaksanakan kampanye harus meminta cuti kepada Ketua DPRD Sementara. Dengan catatan tak menggunakan fasilitas negara,” pungkasnya. (Jefrianto)
Kategori :
Terkait
Minggu 24 Nov 2024 - 21:36 WIB
Masa Tenang, APK Bacalon Dicopot
Selasa 29 Oct 2024 - 21:03 WIB
Bawaslu Minta Insan Pers Awasi Pilkada
Rabu 23 Oct 2024 - 21:52 WIB
Hadiri Paripurna Atas Nama Plt Bupati Lebong, Asisten II Mengaku Diminta Anggota Dewan
Selasa 08 Oct 2024 - 21:44 WIB
Praktisi Hukum Soroti Kinerja Bawaslu Seluma
Sabtu 28 Sep 2024 - 21:45 WIB
Mantan Terpidana Lolos Jadi Anggota Dewan Dilaporkan ke Bawaslu
Terpopuler
Sabtu 08 Mar 2025 - 10:11 WIB
Gusnan Didiskualifikasi, Suryatati Calon Terkuat Pasangan Ii Syumirat di PSU Pilkada BS, Ini Alasannya
Sabtu 08 Mar 2025 - 08:29 WIB
Dukung Kebijakan Gubernur Bengkulu, Bupati Mukomuko : Stop Study Tour dan Wisuda Sekolah
Sabtu 08 Mar 2025 - 15:12 WIB
Perayaan HUT ke-76 Bengkulu Selatan Digelar Sederhana, Wabup: Maknanya Tetap Besar
Sabtu 08 Mar 2025 - 10:34 WIB
Parpol Pengusung Lakukan Penjaringan, KPU Buka Pendaftaran Calon Bupati Pengganti hingga Lusa, Ini Tahapannya
Sabtu 08 Mar 2025 - 21:22 WIB
Calon PPPK Lulus Seleksi Tolak Diangkat 2026, Bakal Aksi Besar di DPR RI, Kemenpan dan Istana Negara
Terkini
Sabtu 08 Mar 2025 - 22:18 WIB
Bupati Kepahiang Segera Mutasi Pejabat, Ini Maksud dan Tujuannya
Sabtu 08 Mar 2025 - 22:18 WIB
Pilkades 66 Desa Segera Dilaksanakan, Begini Penjelasan Bupati Lebong
Sabtu 08 Mar 2025 - 22:17 WIB
Rp 7 Miliar untuk 100 Hari Kerja Bupati-Wakil Bupati, Ini Penjelasan Sekda Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong
Sabtu 08 Mar 2025 - 22:17 WIB
Cek Kesehatan Gratis Berlanjut, Ini Penjelasan Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko
Sabtu 08 Mar 2025 - 22:17 WIB