"Berdasarkan PKPU terbaru Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 53, anggota DPRD yang hendak melaksanakan kampanye harus meminta cuti kepada Ketua DPRD Sementara. Dengan catatan tak menggunakan fasilitas negara,” pungkasnya. (Jefrianto)
Kategori :
Terkait
Selasa 08 Oct 2024 - 21:44 WIB
Praktisi Hukum Soroti Kinerja Bawaslu Seluma
Sabtu 28 Sep 2024 - 21:45 WIB
Mantan Terpidana Lolos Jadi Anggota Dewan Dilaporkan ke Bawaslu
Selasa 24 Sep 2024 - 21:31 WIB
Bawaslu Minta Jajaran Identifikasi Pelanggaran
Kamis 12 Sep 2024 - 21:55 WIB
Bawaslu Terancam Dilapor ke DKPP, Ini Penyebabnya
Selasa 10 Sep 2024 - 21:07 WIB
Giliran Kadis Dikbud Seluma Diperiksa Bawaslu
Terpopuler
Selasa 08 Oct 2024 - 14:57 WIB
Kepala Daerah dan DPRD Seluma Terancam Tak Gajian, Ini Penyebabnya
Selasa 08 Oct 2024 - 06:00 WIB
Tunjangan Sertifikasi Guru Tahap ke-3 di Seluma Belum Cair, Ini Kendalanya
Selasa 08 Oct 2024 - 19:46 WIB
28 Warga Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 700 Juta, Begini Modusnya
Selasa 08 Oct 2024 - 09:26 WIB
Ini Call Center Resmi Bank Bengkulu 1500133 Layanan Interaktif 24 Jam
Selasa 08 Oct 2024 - 05:40 WIB
Warga Mukomuko Geger, Ditemukan Mortir Diduga Peninggalan Perang Dunia II
Terkini
Selasa 08 Oct 2024 - 22:22 WIB
Ini Dia Peraih Anugerah Cerdas Berkarakter 2024, Adakah Daerahmu, Cek Yuk.
Selasa 08 Oct 2024 - 22:20 WIB
Tahun Depan, Seluruh Honorer di Benteng Diberhentikan, Ini Penggantinya
Selasa 08 Oct 2024 - 22:16 WIB
ROMER Fokus Program Pro Rakyat, Kunjungi Masyarakat Seginim dan Kedurang
Selasa 08 Oct 2024 - 22:12 WIB
Call Center Bank Bengkulu 1500133 Buka Layanan 24 Jam
Selasa 08 Oct 2024 - 22:12 WIB