BENGKULU, BE - Dana hibah untuk penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) belum bisa digunakan oleh KPU Kota Bengkulu, dikarenakan masih harus menunggu perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Perubahan Jadwal Pilkada 2024.
"Kalau penggunaan kita harus memastikan dulu tahapan pilkada ditetapkan KPU RI. Kalau sudah turun aturan itu baru bisa kita gunakan," kata Ketua KPU kota Bengkulu Rayendra Pirasad kepada BE, Selasa (21/11).
Adapun besaran anggaran yang tercantum dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebesar Rp 29 miliar. Dan terhitung 14 hari kerja pasca penandatanganan, harus dicairkan 40 persen (Rp 11 miliar) dari Kasda Pemerintah kota ke rekening KPU Kota Bengkulu.
"Kita sudah selesaikan proses administrasi termasuk membuka nomor rekening. Kemudian dalam waktu dekat kita ajukan proses pencairan ke BPKAD," ungkapnya.
Rayendra belum dapat memastikan apakah dana hingga Rp 11 miliar yang dicairkan pada November ini akan terpakai atau tidak. Namun, secara aturan dana hibah 40 persen itu diharuskan sudah masuk rekening KPU tahun ini.
"Kita tunggu saja KPU RI karena proyeksinya akhir tahun," jelasnya.
Sekretaris KPU kota, Zahyochi menambahkan dalam proses penggunaannya, dana tersebut tidak serta merta harus dihabiskan dalam tahun anggaran 2023 ini. Sehingga, dana yang belum terpakai tidak bisa dijadikan SILPA pemkot atau pun dikembalikan ke kas negara.
"Ya, hal ini juga dibenarkan dalam PKPU, artinya ketika tahapan pilkada telah dijalankan maka tidak bisa dihentikan ditengah jalan," tambah Zahyochi.
Menurutnya, kewajiban KPU hanya membuat laporan penggunaan atau realisasi dana pilkada ini ketika semua tahapan pilkada telah selesai.
"Dalam setiap tahapan itu butuh pendanaan, salah satunya membayar gaji badan Adhock setiap bulan. Jika dana hibah itu dikembalikan, gimana kita mau bayar gaji. Jika harus menunggu anggaran baru tentu prosesnya akan lama dan tahapan pilkada bisa terkendala," tandasnya. (805)