Usai Tukar Guling, Pembebasan Lahan Pemkab Juga Diusut, Mantan Pejabat Bakal Kembali Terseret

Rabu 16 Oct 2024 - 22:00 WIB
Reporter : Jefry
Editor : Dendi Supriadi

Harianbengkuluekspress.id - Setelah menyeret mantan Bupati Seluma, Murman Efendi dan 3 mantan pejabat tinggi lainnya dalam dugaan kasus tukar guling lahan fiktif, kini Kejaksaan Negeri Seluma (Kejari) juga mengusut kasus yang lain.

Yakni dugaan korupsi pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma yang terjadi tahun 2009 hingga 2011.

Bahkan penyidik telah melakukan pengecekan titik lokasi lahan yang telah dibebaskan tersebut.

Kajari Seluma, Dr. Eka Nugraha SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni membenarkan bahwa perkara pembebasan pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma tahun 2009-2011 telah naik status dari penyelidikan ke penyidikan.

"Proses perkaranya telah kita tingkatkan statusnya ke penyidikan. Artinya ada dugaan permainan atau unsur pidana dalam proses pembebasan lahan ini. Sehingga ini akan terus kami dalami," tegasnya.

BACA JUGA:Mantan Bupati RL Tegas Dukung ROMER, Suherman: Rohidin Sosok Tepat Lanjutkan Kemajuan Bengkulu

BACA JUGA:Tukar Guling Lahan Fiktif, Mantan Bupati, Ketua DPRD, Sekda dan Kepala BPN Tersangka

 

Belasan saksi terkait juga telah dipanggil dan dimintai keterangan dalam pengusutan perkara ini. Termasuk beberapa dokumen terkait pembebasan lahan perkantoran dalam kurun 3 tahun tersebut telah didapatkan untuk memperkuat bukti-bukti. 

Bahkan, belakangan saksi dari Pemerintah Kabupaten Seluma yang membidangi pertanahan tengah diperiksa. Termasuk pejabat aktif saat pembebasan lahan dilakukan. Seperti memeriksa mantan Sekda Seluma, dan mantan Kepala DPPKAD Seluma.

"Kami akan terus bekerja menggali dan mendalami untuk mengungkap gamblang perkara ini," tegas Kajari.

Pemeriksaan objek lahan yang dibebaskan dilakukan tim penyidik bersama tim dari pihak Pemkab Seluma, termasuk pemilik lahan yang menjadi objek pembebasan. 

"Kemarin 15 Oktober 2024 kita telah cek lokasi lahan yang dibebaskan ini. Hadir juga pihak Pemkab Seluma dan pemilik awal lahan yang dibebaskan tersebut," pungkasnya.(333)

 

Kategori :