Ketua KPK Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Terhadap SYL, Begini Penjelasan Polda Metro Jaya

Kamis 23 Nov 2023 - 07:05 WIB
Reporter : Asri
Editor : Asrianto

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan dalam gelar perkara yang dilakukan di Polda Metro Jaya pada Rabu 22 November 2023 pukul 19.00 WIB.

"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan dan hasil gelar perkara ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya," kata Ade Safri Simanjuntak.

Firli ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah dan janji terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan pada kurun waktu 2020-2023.

Firli dijerat dengan Pasal 12e atau 12B atau pasal 11 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2021

Tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

BACA JUGA: Rumah Ketua KPK Digeledah Polisi, Ini Keterangan Polda Metro Jaya

 

Sebelumnya, kasus tersebut diadukan ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 yang lalu.

Kemudian, Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan dengan melakukan klarifikasi dan pengumpulan alat bukti dalam kasus tersebut.

Setelah dilakukan gelar perkara, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan pada Jumat 6 Oktober 2023 lalu. (*)

 

 

Tags : #tersangka #syl #polda metro jaya #ketua kpk #kementan #kasus pemerasan #fb
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini