HARIANBE - Kementerian Agama (Kemenag) menurunkan usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 menjadi Rp 94,3 juta per orang dari awalnya sekitar Rp 105 juta.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief mengatakan perubahan biaya haji tersebut dilakukan usai mendapat kritik dari DPR beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Beri Kado Natal Pada Umat Nasrani, Kemenag Lakukan ini