Harianbengkuluekspress.co.id - Tim Saber Pungli Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu kembali menegaskan melarang para juru parkir (Jukir) beroperasi di gerai Alfamart. Wakapolresta Bengkulu, AKBP Max Mariners selaku ketua tim Saber pungli Kota Bengkulu bersama jajaran juga melakukan penempelan pemberitahuan larangan pemungutan parkir dan pelanggan juga tidak boleh memberikan uang parkir kepada oknum Jukir ilegal.
"Akhir-akhir ini memang kita mendapati banyaknya laporan adanya pungli yang dilakukan, padahal Alfamart sendiri sudah menyatakan telah melakukan kewajibannya membayar pajak dan membuat parkiran gratis. Kami saat ini turun langsung membantu proses penertiban supaya masyarakat bisa aman dan mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi dan melaporkan apabila memang ada terdapat jukir yang masih nakal segeralah melaporkannya kepada tim sahabat pungli," jelas Wakapolresra, Kamis, 24 Oktober 2024.
Ia menerangkan, nanti prosesnya, personel akan menyebar ke 60 titik Alfamart yang ada di kota. Nanti personel memasang imbauan kepada masyarakat atau pelanggan supaya tidak membayar parkir.
"Ini sudah kita tentukan dan apabila memang ada laporan masuk, segera sudah disiapkan nomor telepon dan kami akan segera menindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku," tegasnya.
BACA JUGA:TribuneBengkulu.com Media Digital Mengedukasi Masyarakat, Resmikan dan Tempati Kantor Baru
Sementara itu, saat pemasangan stiker imbauan tersebut di salah satu gerai Alfamart, tim menemukan seorang Jukir masih beroperasi dengan mengaku masih dibawah naungan CV Hulubalang.
Ketika dikonfirmasi, kuasa Hukum CV Hulubalang M Emir Miftah tidak menapik jika Jukir tersebut memang masih beroperasi dibawah naungan CV Hulubalang.
"CV Hulubalang I sendiri sebagai pemegang legalitas pengelolaan parkir dan belum ada pemutusan, memang masih dalam proses persidangan. Memang ada sekitar 10 orang Jukir yang masih beroperasi karena terkait dengan kebutuhan ekonomi dari masing-masing pihak jukir, mereka tidak ada pilihan untuk tetap melakukan pekerjaan itu. Dengan dasar kami ini sebagai pengelola parkir CV Hulubalang I memiliki syarat-syarat administrasi yang berkesesuaian dengan Bapenda," jelas Emir.
CV Hulubalang sendiri tetap tak terima jika kegiatan para jukir disebut pungli, karena CV Hulubalang memiliki badan hukum dan legalitas yang jelas. CV Hulubalang pun meminta Pemkot dan pihak kepolisian yang tergabung di dalam Tim Saber Pungli untuk sabar dan menghormati proses hukum karena saat ini proses di pengadilan.
BACA JUGA:OKKPD Mukomuko Raih Predikat Baik dari Bapanas, Ini Prestasinya
"Saat ini kita sedang melakukan gugatan one prestasi terhadap PT Alfaria Trijaya atau Alfamart dan sudah berjalan. Sekarang agendanya alat bukti surat. Nah, sampai hari ini pihak Alfamart tidak melakukan permohonan kepada majelis hakim Untuk ditertibkan atau disterilkan dari kegiatan pengelolaan pajak parkir. Jadi kami berpendapat selagi ini belum inkrah dalam hal ini putusan pengadilan. Kami masih sebagai pemegang hak yang sah di dalam melakukan pengelolaan parkir di gerai Alfamart," tandasnya. (Bhudi Sulaksono)