Mantan Kadis Kembalikan KN Pasar Inpres, Segini Besarnya

Senin 04 Nov 2024 - 21:39 WIB
Reporter : Irul
Editor : Haijir

Harianbengkuluekspress.id - Setelah konsultan pengawas mengembalikan Kerugian Negara (KN) dugaan korupsi pembangunan pasar inpres 2022 beberapa hari yang lalu.

Senin 4 November 2024 giliran Mantan kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Kaur berinisial AG juga mengembalikan KN sebesar Rp 150 juta yang diserahkan ke penyidik Kejari Kaur.

Pengembalian KN itu diserahkan keluarga dekat tersangka di ruang penyidik seksi Pidana khusus (Pidsus) Kejari Kaur disaksikan langsung Kajari Kaur Pofrizal SH MH melalui Kasi Pidsus Bobby Muhammad Ali Akbar SH MH.

“Ya ada pengembalian KN sebesar Rp 150 juta dalam kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan belanja gedung dan bangunan tugas pembantuan untuk diserahkan kepada pemerintah daerah (revitalisasi pasar raya inpres bintuhan) Tahun Anggaran 2022 uangnya sudah kita terima," kata Ali Akbar ,Senin 4 November 2024.

BACA JUGA:Makan Siang Bergizi Diuji Coba, Dalam Rangka HUT Brimob di Bengkulu

BACA JUGA:Tarif Sampah Naik, PAD Sulit, Target Rp 3 Miliar Baru Tercapai Rp 1 Miliar

Dikatakan Kasi, titipan uang pengganti dari Pihak tersangka AG selaku mantan Kepala Dinas dan Juga Pengguna Anggaran (PA) serta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Dimana uang yang dititipkan tersebut diduga berasal dari fee yang diterima oleh Tersangka AGS dalam pembangunan pasar inpres tersebut.

Bahwa selanjutnya uang tersebut disimpan/dititipkan di rekening titipan Kejaksaan Negeri Kaur pada Bank BPD Bengkulu cabang Kaur, yang nantinya akan digunakan sebagai uang pengganti dalam perkara itu.

“Ini sesuai arahan Jaksa Agung Republik Indonesia, dalam hal penindakan tindak pidana korupsi harus berorientasi pada pemulihan keuangan negara sehingga kami telah berupaya dalam penanganan perkara tersebut untuk memprioritaskan pemulihan keuangan negara," terangnya.

BACA JUGA:Permudah Izin, Pemkab Kaur Sosialisasi OSS

Ditambahkannya, dalam proses tersebut secara keseluruhan Tim Penyidik telah menerima titipan uang pengganti kurang lebih Rp 388 Juta rupiah. Bahwa sebagaimana diketahui akibat perbuatan Para Tersangka, terdapat kegiatan dan tenaga ahli fiktif dan modus pinjam perusahaan, dengan kerugian keuangan negara secara keseluruhan berdasarkan LHP BPKP Perwakilan Bengkulu Rp2.603.232.972 atau  total los. Sebelumnya pada konsultan pengawas berinisial ID berinisiatif mengembalikan KN sebesar Rp 138.481.847, pada Kamis 31 Oktober 2024. Diketahui tersangka IN meminjam perusahaan CV. TJK kepada salah satu rekannya. Sebelum tender, Tersangka IN telah menerima KK dan HP dari tersangka PN selaku PPK.

“Dari total tujuh tersangka yang sudah mengembalikan KN dua orang sisanya belum dan kita masih menunggu, kasus ini tetap naik ke Pengadilan Negeri  Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bengkulu," tandasnya.(Irul)

Kategori :