Harianbengkuluekspress.id - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu akan berakhir dalam waktu dekat ini. Dengan akan berakhirnya program tersebut masyarakat diminta untuk segera memanfaatkan program tersebut.
"Sebelum berakhirnya program pemutihan pajak pada 30 November ini, kami mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkannya khususnya bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak," ungkap Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Rejang Lebong, Rionando melalui Kasi Penagihan dan Pembukuan, Ipung Wibisana.
Menurut Ipung, program pemutihan pajak sendiri dimulai sejak 4 Juni 2024 lalu, selama berjalannya program tersebut mendapat sambutan yang positif khususnya dari masyarakat Rejang Lebong. Oleh karena itu ia kembali mengajak masyarakat terutama yang memiliki tunggakan pajak untuk segera melunasi karena tanpa ada dena tambahan sehingga sangat membantu dan meringatnkan masyarakat.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk menyampaikan informasi program pemutihan ini seluas-luasnya, sehingga semua masyarakat bisa memanfaatkan program ini," kata Ipung.
BACA JUGA:Kodim 0423/BU Dukung Program Makan Gizi Gratis, Ini yang Dilakukannya
BACA JUGA:PETANI HINGGA GURU MENGAJI SAMPAIKAN HARAPAN KEPADA SUKATNO, HARAPKAN BANTUAN PUPUK DAN INTENSIF
Sementara itu, Penetapan UPTD Samsat Curup, Joko Bintoro mengungkapkan bahwa selama dilaksanakannya program pemutihan pajak tersebut sebanyak 9.402 kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat mengikuti program tersebut.
"Realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor dari 9.402 kendaraan tersebut sebesar Rp 4.878.986.000," kata Joko.
Bila dilihat dari angka penerimaan pajak kendaraan yang telah dihimpun oleh Samsat Rejang Lebong tersebut. Maka menurut Joko kesadaran masyarakat untuk membayar pajak sudah jauh meningkat dibandingkan pada program-program pemutihan pajak kendaraan bermotor sebelumnya. Bahkan menurut Joko jumlah masyarakat yang membayar tunggakan pajak meninggkat hingga dua kali lipat.
"Jumlah wajib pajak yang membawa tunggakan pajak kendaraan bermotor ini meningkat hingga dua kali lipat dari biasanya," ungkap Joko. (Ari Afriko)