Hakim MK Putuskan Batas Maksimal Usia Capres/Cawapres, Begini Hasilnya

Senin 23 Oct 2023 - 13:48 WIB
Editor : Asrianto

BACA JUGA: PTPN VII Buka Lowongan Kerja, Ini Posisi dan Syaratnya

 

"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang terbuka untuk umum yang juga disiarkan di channel YouTube, Senin 23 Oktober 2023.

 

Gugatan itu diajukan tiga WNI, yakni  Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro yang dikuasakan kepada Aliansi 98. Gugatan itu mengantongi nomor perkara 102/PUU-XXI/2023.

Mereka meminta agar batas usia maksimal capres 70 tahun serta tidak pernah cedera karena terlibat pelanggaran HAM.

 

Sebagaimana diketahui, ada sejumlah perkara terkait uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diputuskan hari ini.

Adapun gugatan itu mengenai perkara 107/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil UU Pemilu dengan pemohon Rudy Hartono.

 

Rudi Hartono menggugat UU Pemilu dan berharap batas capres/cawapres berusia 70 tahun. Menurut warga Malang itu, usia menentukan kemampuan seseorang dalam memimpin.

 

Gugatan juga diajukan oleh pemohon Gulfino Guevarrato. Ia meminta agar orang yang telah dua kali maju capres tidak diperkenankan maju.

Tags : #putusan #pilpres 2024 #mk #batasan usia capres dan cawapres
Kategori :

Terkait

Rabu 02 Oct 2024 - 21:23 WIB

Putusan Sengketa Pilkada 5 Oktober

Terpopuler

Terkini