BNN Musnahkan 400 Gram Sabu, Ini Tiga Tersangka Pemiliknya

Senin 23 Oct 2023 - 20:41 WIB
Reporter : Rizki
Editor : Zalmi

BENGKULU, BE - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu memusnahkan narkoba jenis sabu sebanyak 426 gram lebih, Senin (23/10). Sabu yang dimusnahkan merupakan hasil penyitaan dari tiga orang tersangka yang ditangkap dalam kurun waktu Oktober 2023. 

Kepala BNN Provinsi Bengkulu Brigjen Pol Tjatur Abrianto mengatakan, barang bukti sabu paling banyak disita dari tersangka RE warga Kabupaten Rejang Lebong yang ditangkap pada 14 Oktober 2023. Dari tangan RP, tim pemberantasan BNN Provinsi Bengkulu menyita 410,18 gram sabu terbagi atas 4 paket. RP ditangkap saat akan membawa sabu tersebut masuk ke Provinsi Bengkulu melalui perbatasan Rejang Lebong - Lubuk Linggau.

"Salah satunya merupakan jaringan Sumsel-Bengkulu. Kita tangkap di perbatasan Rejang Lebong-Lubuk Linggau. Sabu 410 gram itu belum sempat dipecah, biasanya kalau sudah sampai di Rejang Lebong barulah sabu dipecah," jelas Brigjen Pol Tjatur. 

Selanjutnya, sabu dari tersangka DE warga Kota Bengkulu, yang ditangkap awal Oktober 2023. Dari tangan DE, polisi menyita 16,55 gram sabu. Dari tangan tersangka selanjutnya berinisial AN warga Kabupaten Rejang Lebong disita 2,13 gram sabu terbagi atas 10 paket sabu. Dari total barang bukti tersebut, sabu yang disita sebanyak 420 gram lebih. Setelah disisihkan untuk penelitian di laboratorium dan untuk kepentingan pembuktian di persidangan tersisa sekitar 408 gram lebih.

"Berat kotor total sabu yang disita dari tiga tersangka ini 426 gram. Kemudian, disisihkan untuk laboratorium dan persidangan jadi tersisa 408 gram untuk dimusnahkan," imbuh Tjatur.

Peredaran narkoba di Provinsi Bengkulu bisa dibilang cukup tinggi. Padahal pihak kepolisian baik itu dari BNN dan Polda serta Polres jajaran bisa dibilang bekerja maksimal mengungkap kasus narkoba. Untuk itu butuh koordinasi dan kerja sama yang lebih baik untuk mencegah peredaran narkoba di Provinsi Bengkulu. (167)

 

Kategori :