Harianbengkuluekspress.id – Polres Bengkulu Selatan berhasil mengungkap tiga kasus besar dalam operasi penegakan hukum yang dilakukan sepanjang bulan November 2024.
Kasus-kasus tersebut meliputi tindak pidana perdagangan orang (TPPO), penimbunan BBM subsidi, dan peredaran narkotika.
Adapun untuk penangkapan pelaku TPPO Satreskrim Polres BS berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial Mi (52) yang diamankan pada 5 November 2024 di rumah pribadinya yang terletak di Jalan Pangeran Duayu, Kelurahan Ketapang Besar, Kecamatan Pasar Manna.
Mi diduga melakukan perdagangan anak di bawah umur untuk kepentingan prostitusi, bahkan menariknya Mi sempat histeris dan pingsan saat mengikuti press rilis di Polres BS.
BACA JUGA: Anak Dibawah Umur di Bengkulu jadi Korban TPPO, Jumlahnya Mencapai Sebanyak Ini
BACA JUGA:Polres Mukomuko Bongkar Dugaan Kasus TPPO, 2 Pelaku Dibekuk, Begini Modusnya
"Pengungkapan kasus ini merupakan dukungan dari 100 hari masa kerja Presiden Prabowo. Penangkapan dilakukan setelah laporan masyarakat yang mengindikasikan adanya praktik prostitusi yang melibatkan korban anak di bawah umur," ujar Kapolres BS, AKBP Florentus Situngkir SIK melalui
Waka Polres, Kompol Rahmat Hadi Fitrianto dihadapan para awak media pada press rilis yang digelar di Aula Polres BS pada Senin, 2 Desember 2024 siang.
Lebih lanjut, Rahmat menjelaskan modus operandi pelaku adalah menjual korban kepada pria hidung belang dengan tarif Rp 300 ribu per kali kencan. Uang hasil transaksi dibagi, di mana korban menerima Rp 200 ribu dan pelaku mendapat Rp 100 ribu.
"Barang bukti yang diamankan yaitu uang tunai Rp 200 ribu, pakaian korban 2 unit handphone, bantal dan sprei yang digunakan selama transaksi," sambungnya.
Rahmat mengatakan pelaku terancam dijerat pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, Pasal 83 Jo Pasal 76F UU RI Nomor 23 Tahun 2002 yang telah diperbarui.
BACA JUGA:TPPO Sasar Perempuan dan Anak, Alami Eksploitasi fisik Seksual dan Trauma Mendalam
"Pelaku terancam hukuman penjara antara 3 hingga 15 tahun dan denda Rp 120 juta hingga Rp 600 juta," tegasnya.
Selain itu, Rahmat juga menjelaskan bahwa Satreskrim Polres BS berhasil mengamankan pelaku Penimbun BBM Subsidi berinisial DS (28), warga Desa Pagar Dewa, Kecamatan Kota Manna, diringkus pada 7 November 2024.