"Pelaku terbukti menimbun BBM jenis pertalite di mobilnya yang telah dimodifikasi. Aksinya diketahui setelah polisi menghentikan kendaraan DS yang baru saja mengisi BBM di SPBU Kutau," jelasnya.
Adapun modus pelaku adalah dengan memodifikasi tangki mobil untuk menampung BBM secara ilegal. Lalu kemudian dijual dengan harga lebih tinggi ke penampung.
"Barang bukti yang diamankan 120 liter pertalite, 1 unit mobil kijang super warna hijau dengan BD 1106 KG, 5 jerigen kapasitas 35 liter," terangnya.
Pelaku terancam dijerat pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
"Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan pelaku penimbunan BBM," ungkapnya.
Lalu, Rahmat juga menyampaikan Satres Narkoba berhasil penangkapan pengedar narkoba jenis sabu. Adapun jaringan peredaran narkotika yang berhasil diringkus tersebut, berinisial IM pada 17 November 2024.
Penangkapan pelaku dilakukan di teras Kantor Bank Bengkulu Cabang Manna setelah penyelidikan mendalam.
"IM ditangkap karena kedapatan membawa 1 paket sabu seberat 7,9 gram yang disembunyikan dalam kotak rokok. Dalam penggeledahan, petugas juga menemukan barang bukti pendukung lainnya seperti alat hisap sabu dan uang tunai," sampainya.
Rahmat kembali merincikan bahwa barang bukti yang diamankan berupa 1 paket sabu 7,9 gram, 1 unit ponsel Samsung Galaxy A04, 1 unit timbangan digital, alat hisap sabu (bong) dari botol Pocari Sweat, 3 buah cotton bud, 2 pack plastik klip bening berukuran kecil, 2 korek api gas warna kuning yang sudah dirakit dan uang tunai Rp 150 ribu.
BACA JUGA:TPPO dan Kekerasan Perempuan - Anak di Bengkulu Tinggi, Sekdaprov Imbau Begini
BACA JUGA:Dimediasi Polres Kaur, Portal PT DSJ Dibuka Warga,,
"Pelaku terancam dijerat pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun," terangnya.
Rahmat kembali menyampaikan proses penyidikan terhadap ketiga kasus ini masih berlangsung dan pihak kepolisian akan memberikan informasi lebih lanjut setelah penyidikan selesai.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk memberantas segala jenis tindak pidana, baik narkoba, TPPO, maupun penyalahgunaan BBM subsidi demi kenyamanan dan keamanan masyarakat,” pungkasnya. (Renald)