Pendaftaran PPG Hingga 20 Desember 2024, Ini Syarat Yang Harus Dilengkapi

Senin 16 Dec 2024 - 14:59 WIB
Reporter : Endang
Editor : Endang S

Harianbengkuluekspress.id- Ini adalah berita penting bagi guru-guru bersertifikasi dan non-sertifikasi di Indonesia.

Pasalnya, Kementerian Pendidikan  Dasar dan Menengah  memberikan tenggat waktu hingga 20 Desember 2024.

Untuk guru yang belum memenuhi syarat Jika Anda adalah guru yang belum memenuhi syarat dan ingin berpartisipasi dalam proses seleksi administrasi PPG, ada beberapa hal yang perlu Anda lakukan.

Berikut ini adalah beberapa hal yang perlu Anda lakukan:

1. Pastikan semua dokumen dan persyaratan sudah lengkap dan diunggah sebelum tanggal 20 Desember 2024.

2. Untuk Verval Ijazah Verval Ijazah disarankan menggunakan metode API yang terhubung langsung ke Dikti.

BACA JUGA: Menuju Indonesia Emas 2025, Wamendikdasmen Empat Pilar Pemajuan Peta Pendidikan

BACA JUGA:Kemendikbudristek Apresiasi 15 Kategori Pendidikan di Bengkulu, Ini Dia Penghargaan yang Diberikan

Jika guru menggunakan metode unggah manual, maka harus diselesaikan paling lambat 15 Desember 2024. Hal ini agar Pusat Mobilisasi Guru dan Dinas Pendidikan dapat melakukan verifikasi.

3. Guru tetap dapat mengikuti PPG meskipun prosesnya tidak selesai pada tanggal 20 Desember 2024.

Sementara itu, bagi guru yang sudah terakreditasi, ada perdebatan yang ramai di media sosial terkait TPG 100% dan pembayaran gaji ke-13.

Beberapa daerah telah menerima tunjangan tersebut, seperti Palembang, Kalimantan Barat, dan Goa, namun masih banyak daerah yang belum menerimanya.

Tunjangan-tunjangan tersebut dibayarkan dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan APBD masing-masing daerah.

BACA JUGA:Peningkatan Pendidikan Inklusif, Komisi Disabilitas Nasional Ungkap Begini

BACA JUGA:Upaya Preventif KPK dan Kemenag Wujudkan Pendidikan Bebas Gratifikasi

Kategori :