Sidang Korupsi Pasar Inpres Kaur: Kontraktor Akui Setor Fee ke Kadis, Segini Jumlahnya

Senin 06 Jan 2025 - 21:51 WIB
Reporter : Rizky
Editor : Dendi S

Harianbengkuluekspress.id - Sidang  kasus korupsi pembangunan Pasar Rakyat Inpres Bintuhan, Kabupaten Kaur tahun 2022 berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Senin 6 Januari 2025. 

Agenda sidang adalah pemeriksaan terdakwa. Terdakwa saling bersaksi satu dengan lainnya. Perkara tersebut mendudukkan 7 orang terdakwa, yakni mantan Kadis Disperindagkop Kabupaten Kaur sekaligus KPA Agusman Efendi. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pandariadmo. Selanjutnya, Melden Efendi selaku Dirut CV SYB, Soudarmadi Agus Cik peminjam perusahaan CV SYB. 

Kemudian anggota Pokja UKPBJ, Thavib Setiawan selaku peminjam perusahaan CV TJK, Indrayoto dan Wakil Direktur CV TP sekaligus Konsultan Perencana, Rustam Effendi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kaur, melontarkan pertanyaan terkait dengan aliran dana, perencanaan sampai proyek fisik. 

Dalam persidangan terungkap jika tiga terdakwa yakni Agus Cik, Rustam dan Indrayoto memberikan uang Rp 180 juta kepada Kadis Disperindagkop, Agusman Efendi. 

BACA JUGA:77.734 WP Belum Validasi NIK, Begini Keterangan Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung

BACA JUGA:Ratusan Warga Kota Bengkulu Terserang HIV, Peningkatan Paling Menonjol Terjadi pada Waktu Ini

Rinciannya, Agus Cik memberikan Rp 120 juta secara cash dan lewat ATM, Rustam memberikan Rp 20 juta dan Indrayoto memberikan Rp 36 juta. Uang tersebut diserahkan langsung kepada Kadis. Bahkan dari keterangan terdakwa, ada uang yang mengalir kepada bupati. 

"Awalnya aku menemui Agusman, minta kalau ada proyek di Dinas Koperasi biar saya uang kerjakan. Dia bilang ada fee, 10 persen untuk bupati, 5 persen untuk dinas dan untuk pokja. Saya serahkan dengan Agusman itu Rp 120 juta. Pertama Rp 65 juta bulan November 2021, sisanya bulan Oktober 2022. Uang itu saya dapat dari minjam orang," jelas Agus Cik.

Hal senada disampaikan terdakwa Rustam, dia menyerahkan uang Rp 20 juta melalui terdakwa Pandariadmo. Uang tersebut selanjutnya diserahkan pada Kadis. Terdakwa Indrayoto juga mengaku memberikan Rp 36 juta bertemu langsung dengan Agusman.

"Uang Rp 20 juta itu rencanannya untuk bupati, tapi saya kasihkan Pandariadmo untuk diberikan pada Agusman," sampai Rustam. 

Hanya saja, keterangan dari tiga terdakwa tersebut dibantah oleh Agusman. Dia bersumpah tidak menerima apalagi menikmati uang tersebut. 

"Saya tidak menerima dan menikmati, demi Allah," ujar Agusman dalam persidangan. 

Terkait dengan fisik bangunan Pasar Inpers Kaur, menurut Agusman semua bangunannya memenuhi syarat. Karena pada pasar tersebut terdapar kios, los dan hamparan. Sudah dimanfaatkan oleh masyarakat meski belum efektif, karena sebagian besar pedagang memilih berjualan di luar pasar. Tetapi klaim dari Agusman, seluruh kios sudah terisi penuh.

"Kalau secara langsung tidak ada yang komplain dengan saya. Menurut saya bangunannya memenuhi syarat, ada kios, los dan hamparan. Kenapa dibangun, karena dulu lokasi tersebut tidak tertata dan sangat kumuh letaknya ditengah kota," ungkapnya.

Kategori :