Dinkes BU Disomasi Kontraktor, Ini Permasalahannya

Pihak kuasa hukum CV Yorakha saat menunjukan surat somasi yang diberikan kepada pihak Dinkes BU, Kamis 23 Januari 2025.-APRIZAL/BE -

harianbengkuluekspress.id - Pihak CV Yorakha melalui kuasa hukumnya Dede Frastien SH MH and Partner mendatangi Kantor Dinkes Kabupaten BU untuk memberikan surat somasi, pada Kamis siang 23 Januari 2025 .

Sebab kotraktor tersebut  merupakan pihak penyedia atau kontraktor terhadap pembangunan gedung laboratorium di Dinas Kesehatan (Dinkes) BU yang diputus kontrak kerja sepihak.

Usai memberikan surat somasi tersebut, kuasa hukum CV Yorakha, Dede Frastien SH MH and Partner menyampaikan, bahwa somasi yang dilakukan oleh klien nya tersebut dikarenakan dengan adanya pemutusan kontrak sepihak yang dilakukan oleh pihak Dinkes BU terhadap pembangunan gedung laboratorium Dinkes BU tanpa melihat ketentuan - ketentuan umum standar berkontrak di dalam proyek pembangunan gedung laboratorium tersebut. Sehingga pihak Dinkes BU menyebabkan wanprestasi terhadap CV Yorakha.

"Ya, somasi ini dilakukan oleh klien kami lantaran adanya pemutusan kontrak sepihak yang dilakukan oleh pihak Dinkes BU terhadap pembangunan gedung laboratorium Dinkes BU tanpa melihat ketentuan - ketentuan umum standar berkontrak di dalam proyek pembangunan gedung laboratorium tersebut," ujarnya.

BACA JUGA:Renovasi RSUD Benteng Dimulai Akhir Februari, Ini Tahapannya Saat Ini

BACA JUGA:Baru 400 Calon PPPK di Benteng Lengkapi Berkas, In Kegunaannya

Melalui surat somasi ini, Dede berharap, pihak Dinkes BU dapat menyelesaikan permalahan ini dengan pihak kliennya secara baik dan berasaskan kekeluargaan. Pihaknya memberikan waktu selama 2 hari kerja, apabila hal ini tidak indahkan tentu pihaknya hanya melakukan somasi sekali saja dan akan ditindaklanjuti dengan upaya hukum dengan menggugat perdata ke pihak Dinkes BU ke Pengadilan Negeri (PN)Arga Makmur dengan gugatan wanprestasi.

"Kami harap pihak Dinkes dapat mencari win win solution bersama terhadap permasalahan ini, dan kami berikan waktu 2 hari kerja. Jika tidak diindahkan, kami akan menempuh upaya hukum atas permalahan ini dengan menggugat pihak Dinkes dengan perdata," tukasnya.

Dengan adanya somasi tersebut, Kepala Dinkes BU Anik Khasyanti saat dikonfirmasi melalui via telpon oleh awak media menerangkan, dirnya pun belum bisa menerima komentar apapun terkait somasi tersebut. Lantaran saat adanya somasi tersebut, dirinya sedang tidak ada di ruangan. 

"Maaf ya tadi saya ada rapat, jadi saya gak bisa jawab karena saya belum dapat informasinya," pungkasnya.

Sementara itu, Sekda BU, Fitriansyah SSTP MM saat ditemui terkait dengan adanya somasi tersebut, dirihya pun menanggapi bahwa hal tersebut sudah dilakukan pembayaran berdasarkan nilai kerja dan berdasarkan perhitungan oleh pihak konsultan. Tentu dengan adanya somasi, pihak Dinkes dapat menjelaskan kepada pihak penyedia semua kronologi nya dengan baik. 

"Menanggapi somasi itu kita harap kepada pihak Dinkes dapat menjelaskan kepada pihak penyedia semua kronologinya dengan baik. Yang terpenting semua tahapan-tahapan sudah terpenuhi semua," pungkasnya.(afrizal)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan