Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 mengatur bahwa pemberian THR harus dilakukan secara utuh dan tepat waktu, tanpa dicicil.
Oleh karena itu, penting bagi ASN, PPPK, dan pensiunan untuk memastikan status kepegawaian dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku agar tetap memenuhi syarat menerima THR
Untuk informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan mekanisme pencairan THR, disarankan untuk menghubungi instansi masing-masing atau merujuk pada sumber informasi resmi pemerintah. (**)
Kategori :