Kenaikan Pajak/Retribusi Belum Berlaku

Selasa 02 Jan 2024 - 21:13 WIB
Reporter : Medi
Editor : Zalmi

BENGKULU, BE - Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi yang sudah rancang oleh Pemerintah kota Bengkulu, belum bisa diberlakukan awal 2024 ini. Sebab, verifikasi oleh Gubernur terhadap perda tersebut belum tuntas, sehingga pemkot belum bisa menarik PAD. 

"Belum bisa diberlakukan, tetapi kalau pihak provinsi bisa menyelesaikan verifikasi dengan cepat, baru bisa kita berlakukan," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kota, Eddyson kepada BE, Selasa 2 Januari 2024. 

Sebelumnya, raperda tersebut sudah selesai digodok ditingkat DPRD kota pada 14 November 2023. Kemudian, rancangan perda ini disampaikan ke Kemendagri untuk dilakukan verifikasi. Dan saat ini verifikasi masih perlu dilakukan ditingkat Pemerintah provinsi Bengkulu. 

"Tadi dapat informasi dalam waktu dekat provinsi memanggil seluruh pemerintah kabupaten/kota, untuk digelar rapat membahas raperda tersebut. Maka dari itu kita harapkan secepatnya. Kalau tidak kita stagnan dalam menyerap PAD, karena perda lama sudah dicabut, perda baru belum disahkan," papar Eddyson. 

Dalam perda tersebut pemkot sudah merevisi beberapa nilai pajak dan retribusi. Ada retribusi mengalami kenaikan, seperti retribusi parkir tepi jalan umum, retribusi pelayanan angkutan sampah, dan pengenaan retribusi mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) dan lainnya. 

Disampaikan Eddyson, selagi verifikasi gubernur belum selesai maka kenaikan tarif tersebut belum dapat dilakukan. Para petugas yang melakukan penarikan retribusi dilapangan masih menggunakan tarif yang lama.

BACA JUGA:Program Strategis Tetap Dilanjutkan, Jabatan Rohidin Sampai Akhir Tahun

BACA JUGA:Tak Ada Kriminilitas 'Menonjol', Ini Kata Kapolda Bengkulu 

"Ya seperti parkir, target kita kemarin 1 Januari ini sudah diberlakukan 2 ribu per kendaraan. Akan tetapi, kita tunda dulu. Kita targetkan paling lambat pertengahan Januari ini verifikasi gubernur sudah selesai," tandasnya. 

Untuk diketahui, perda pajak dan retribusi ini menindaklanjuti amanat Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dengan demikian, semua perda pajak dan retribusi yang selama ini masing-masing dipegang oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan disatukan dalam satu perda khusus. 

" Perda ini menjadi acuan bagi pemkot mengumpulkan PAD," tukasnya. 

Ada puluhan perda yang akan disatukan berkaitan pajak dan retribusi diantaranya pajak hotel, pajak restoran, retribusi parkir, retribusi sampah, PBB, BPHTB, retribusi sampah, retribusi tenaga kerja asing, pajak reklame, retribusi pasar, retribusi kendaraan bermotor, pajak sarang burung walet, pajak air tanah, pajak lampu jalan dan lainnya. (805)

 

Kategori :