BENGKULU, BE - Tim Opsnal Macan Cempaka Polsek Gading Cempaka menangkap seorang laki-laki berinisial SG (26) warga Kelurahan Nusa Indah, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu. Terduga pelaku ditangkap atas tindak pidana penggelapan pasal 374 dan atau pasal 375 KUHPidana. Pelaku menggelapkan uang perusahaan ditempatnya bekerja PT Raflesia Bumi Pesona (UNITY). Akibat perbuatan pelaku, perusahaan mengalami kerugian lebih dari Rp 14 juta.
Kasus tersebut dilaporkan salah satu karyawan perusahaan tempat pelaku bekerja dulu, Nody (37) warga Kelurahan Pekan Sabtu, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu. Kapolsek Gading Cempaka, Kompol Kadek Suwantoro SIK mengatakan, laporan tersebut disampaikan pada Juni 2023. Kemudian, dilakukan penyelidikan dan pengembangan. Setelah semua bukti keterlibatan pelaku dapat, upaya penangkapan dilakukan.
"Terduga pelaku ditangkap saat berada dirumah keluarganya sekitaran Jalan Terminal Regional Kelurahan Pekan Sabtu," jelas Kompol Kadek, 6 Januari 2024.
BACA JUGA:Setahun Amblas, Kota Tuo Masih Dilidik
BACA JUGA:Galon Tak SNI Picu Kanker, Ini Pesan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu
Pelaku SG sudah cukup lama bekerja diperusahaan yang beralamat disekitaran Jalan Semangka Raya tersebut. Pihak perusahaan mengetahui perbuatan SG dari transaksi keuangan. SG yang bertugas melakukan penagihan pada konsumen tidak menyetor uang. Harusnya uang tersebut disetorkan ke perusahaan setelah berhasil di tagih dari konsumen. Setelah perusahaan melakukan penelusuran, uang konsumen yang tidak disetorkan mencapai Rp 14 juta lebih. Dari pengakuan pelaku, uang tersebut dia gunakan untik kepentingan pribadi.
"Uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi, memenuhi kebutuhan dia. Karena tidak ada itikad baik dari pelaku akhirnya perusahan melaporkan kasus tersebut," tutup Kapolsek. (167)