Kendaraan Mati Pajak Dilarang Isi BBM Subsidi, Begini Penjelasan Pemprov Bengkulu

Selasa 09 Jan 2024 - 21:52 WIB
Reporter : Eko - Rewa
Editor : Dendy Supriadi

Sementara itu, harga Pertamax Turbo juga mengalami penurunan signifikan dari Rp 16.050 per liter menjadi Rp 15.100 per liter.

Dexlite, salah satu jenis BBM populer di kalangan pengusaha transportasi, juga mengalami penurunan harga. Harga Dexlite turun sebesar Rp 1.000 per liter, dari Rp 16.250 menjadi Rp 15.250 per liter. Begitu pula dengan harga Pertamina Dex yang turun sebesar Rp 1.100 per liter, dari Rp 16.900 menjadi Rp 15.800 per liter.

Namun, Lukman menyayangkan bahwa harga BBM subsidi masih tetap tinggi untuk jenis Pertalite yakni Rp 10 ribu per liter. 

Lukman berharap agar pemerintah dapat mempertimbangkan penurunan harga BBM subsidi agar bisa merata dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi sektor transportasi di Bengkulu.

"Kami memandang apa manfaatnya menurunkan harga BBM non subsidi, harusnya BBM subsidi juga turun agar merata," tutup Lukman.

Sementara itu, pengamat ekonomi Bengkulu, Prof Kamaludin SE MM mengatakan, penurunan harga BBM non subsidi di Bengkulu mampu memberikan keringanan bagi masyarakat umum, tapi penurunan tersebut belum mendukung sektor transportasi yang berperan penting bagi ekonomi daerah.

"Penurunan harga BBM non subsidi di Bengkulu memang memberikan sedikit kelegaan bagi masyarakat umum, namun kita tidak boleh melupakan pentingnya mendukung sektor transportasi yang berperan penting dalam perekonomian daerah ini," ujar Kamaludin.

Ia berharap, pemerintah bisa menurunkan harga BBM subsidi juga, sehingga ada efek positif yang bisa dirasakan oleh masyarakat secara umum, termasuk para pelaku usaha jasa transportasi di Bengkulu. 

"Kami berharap agar kebijakan harga BBM bisa diterapkan secara adil dan merata, sehingga dapat memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat," tutupnya.(999/151)

 

DRAF RENCANA PKS ANTARA BPH MIGAS DAN PEMPROV BENGKULU

- Pengawasan pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) atau BBM bersubsidi dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) berdasarkan surat rekomendasi yang diterbitan oleh Kepala Perangkat Daerah/Kepala Pelabuhan Perikanan/Lurah/Kepala Desa di lingkungan Provinsi Bengkulu kepada Konsumen Pengguna JBT dan JBKP. 

- Pengawasan atas pembelian JBT berdasarkan surat identitas yang diterbitkan oleh kepala perangkat daerah yang membidangi urusan sesuai dengan kewenangan masing-masing di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu kepada Konsumen Pengguna JBT. 

- Meningkatkan penertiban, pemantauan dan evaluasi surat rekomendasi dan surat identitas yang diterbitkan oleh Kepala Perangkat Daerah/ Kepala Pelabuhan perikanan/lurah/ kepala desa secara transparan dan akuntabel untuk pembelian JBT dan JBKP

- Melakukan pengendalian atas kuota JBT dan JBKP per-kabupaten/kota sesuai dengan besaran volume yang telah ditetapkan 

- Melakukan sosialisasi terkait dengan kebijakan pemerintah terhadap JBT dan JBKP

Kategori :