Harianbengkuluekspress.bacakoran.co - Tim Opsnal Polsek Ratu Samban menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan berat.
Pelaku yang ditangkap berinisial BE (39) warga Kelurahan Sawah Lebar, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu.
Pelaku BE nekat melakukan penganiayaan karena cemburu, setelah menduga istrinya selingkuh dengan korban. Penangkapan pelaku berdasarkan laporan penganiayaan di kawasan Pasar Minggu, Kelurahan Belakang Pondok, Novemer 2023 lalu.
Pelaku melakukan penganiyaan terhadap Adi Purna (27) warga Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu. Korban dipukul menggunakan balok kayu di bagian kaki, badan dan dipukul mengunakan kepalan tangan.
BACA JUGA:Produk UMKM Bengkulu Minim Diekspor, Simak Penyebabnya
BACA JUGA:Besok Timnas Indonesia VS Australia, Babak 16 Besar Piala Asia, Ini Ranking Indonesia Jika Menang
Selain itu, pelaku juga berusaha menusuk korban menggunakan senjata tajam, tetapi upaya tersebut berhasil ditangkis korban sehingga korban mengalami luka robek di bagian lengan.
Penangkapan pelaku dibenarkan Kasi Humas Polresta Bengkulu, Iptu Endang Sudrajat.
"Motif penganiayaan karena cemburu, sehingga pelaku melakukan penganiyaan pada korban. Kejadian bulan November 2023 lalu, sampai akhirnya pelaku berhasil ditangkap setelah upaya penyelidikan yang dilakukan Polsek Ratu Samban," jelas Kasi Humas, Sabtu, 27 Januari 2024.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di kawasan Pasar Minggu oleh Tim Opsnal Polsek Ratu Samban.
Sebelumnya, polisi telah melakukan rangkaian penyelidikan dan telah mendapat bukti kuat terkait penganiayaan yang dilakukan pelaku.
Setelah semuanya siap, saat polisi mendapat informasi pelaku di kawasan Pasar Minggu, upaya penangkapan kemudian dilakukan.
Selain menangkap pelaku, polisi turut menyita celana panjang jeans, topi, sajam jenis piasu panjang 20 centimeter dan kayu warna cokelat yang digunakan untuk menganiaya korban.
"Saat ini pelaku sudah diamankan beserta barang bukti yang digunakan untuk menganiaya korban," pungkas Kasi Humas.