Dicabuli Ayah Kandung Sejak SD, Di Waktu Ini Sang Ayah Beraksi

Jumat 02 Feb 2024 - 22:03 WIB
Reporter : Renald
Editor : Haijir

Harianbengkuluekspress.bacakoran.co - Pasca SS (39) diciduk Satreskrim Polres Bengkulu Selatan (BS) karena melakukan tindak pidana pencabulan kepada anak kandungnya sendiri AS (15).

Adapun hasil dari pengembangan kasus tersebut pada proses penyidikan yang dilakukan Polres BS ternyata mengejutkan. 

Pasalnya dari hasil penyidikan, SS yang sebelumnya dikabarkan mencabuli anak kandungnya AS sejak 3 tahun lalu selama bersekolah di salah satu SMP favorit di BS ternyata tidak sepenuhnya benar.

Sebab, dari hasil penyidikan didapati bahwa SS melakukan perbuatan bejat tersebut sejak anak kandungnya masih duduk di bangku kelas 4 SD. 

"Pelaku telah melakukan perbuatan cabul sejak korban duduk di kelas 4 SD atau pada 2019," ujar Kapolres BS, AKBP Florentus Situngkir SIK melalui Kasat Reskrim AKP Susilo SH MH kepada BE, Jumat 2 Februari 2024.

BACA JUGA:4 Pasar Ditarget PAD 3 Miliar, Begini Disperdagrin Mencapainya

BACA JUGA:Pemprov Usulkan Alih Status Jalan Lebong-Simpang Lais

Lebih lanjut, Susilo mengatakan tempat kejadian perkara (TKP) saat pertama kali pelaku SS dilaporkan mencabuli anak kandungnya, yaitu di Jalan Kolonel Berlian, Kelurahan Kota Medan, Kecamatan Kota Manna. Ternyata berbeda dengan TKP pertama kali pelaku mencabuli anak kandungnya di Jalan Sudirman, Kelurahan Pasar Mulia Kecamatan Pasar Manna. 

"Pelaku melakukan pencabulan di TKP tempat tinggal sebelumnya di Jalan Sudirman dan di Ruko yang ada di Jalan Kol Berlian," katanya. 

Susilo menerangkan pelaku melakukan aksi cabulnya dengan mengancam korban akan dibunuh jika berteriak atau bercerita kepada orang lain saat dimintai melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Bahkan korban pernah mengalami kekerasan fisik dari pelaku dengan cara ditampar yang menyebabkan korban mengalami luka atau pecah di bagian bibirnya dan tidak hanya itu, pelaku juga pernah melakukan tindakan kekerasan dengan mencekik korban hingga korban mengalami memar di leher.

"Dari hasil penyidikan perbuatan bejat pelaku dilakukan pada malam hari ketika anak istrinya sudah tidur atau pagi hari ketika istrinya ke pasar," terangnya. 

BACA JUGA:Distribusi Logistik Pemilu ke Enggano Tanggal Ini

Adapun kejadian pencabulan yang dilakukan SS kepada anak kandungnya AS terakhir, Minggu 28 Januari 2024 sekira jam 7.00 WIB. Sehingga, pelaku dilaporkan oleh keluarga dari ibu kandung korban atau istri dari pelaku, yaitu IL (39).  Mirisnya lagi SS dengan IL telah dikarunia tiga orang putri dan IL sendiri memiliki paras yang cukup cantik.

“Atas laporan tersebut pada Selasa 30 Januari 2024 sekira pukul 19.00 WIB Tim Totaici Polres BS mendapatkan informasi keberadaan pelaku di rumahnya dan pelaku diciduk tanpa adanya perlawanan hingga akhirnya pelaku digiring ke Mako Polres BS untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelasnya.

Kategori :