Harianbengkuluekspress.id - Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), Hamdan Syarbaini SSos meminta Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD BS menyelesaikan hasil temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Adapun temuan tersebut, yaitu adanya kelebihan bayar pada kegiatan yang ada di Setwan DPRD pada tahun anggaran 2023 lalu.
Bahkan, Hamdan menyampaikan informasi yang didapatkan, temuan kelebihan bayar tersebut mencapai Rp 3,5 Miliar lebih. Sebab, jumlah tersebut baru dikalkulasikan sampai dengan September 2023.
"Bisa berpotensi lebih, karena Oktober, November dan Desember belum dilakukan audit oleh BPK," ujar Hamdan kepada BE, Kamis 8 Februari 2024.
Lebih lanjut, Hamdan menjelaskan adanya temuan kelebihan bayar tersebut atas hasil audit beberapa kegiatan yang ada di DPRD BS. Salah satunya perjalanan dinas anggota DPRD BS di tahun 2023.
BACA JUGA:Musim Duku Telah Tiba, Segini Harganya Sekarang
BACA JUGA:10 Calon Jamaah Haji Bengkulu Tak Lolos Istitha'ah Kesehatan, Ini Penjelasan Dinas Kesehatan
"Temuan tersebut memang benar adanya dari hasil audit sementara BPK, tetapi kami belum dapat jumlah pastinya berapa karena masih sampai Bulan September auditnya," jelasnya.
Hamdan juga meminta kepada Sekwan DPRD BS untuk segera menyelesaikan masalah temuan dari hasil audit BPK. Sebab, temuan tersebut harus ditindak lanjutin dengan mengembalikan uang dengan jumlah sesuai dengan hasil audit atau disebut dengan tuntutan ganti rugi (TGR).
"Ya, kami berharap sebelum tanggal 12 Maret 2024 TGR Rp 3,5 miliar lebih segera distorkan," terangnya.
Sebab, jika temuan tersebut tidak ditindak lanjuti oleh Sekwan DPRD BS. Maka akan berpengaruh dengan Opini dari BPK untuk Keuangan Pemda BS Tahun 2023.
"Segera lakukan setor oleh Sekwan, jangan sampai jadi permasalahan baru nantinya," harapnya. (Renald)