Harianbengkuluekspress.id - Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu, meringkus dua orang terduga pelakupenyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dua terduga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial MK (28) warga Jalan Lestari Kelurahan Kandang dan YB (31) warga Jalan Sepakat, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu. Dua orang tersebut merupakan kurir narkoba yang sudah menjadi TO Subdit I Dit Res Narkoba. Bahkan YB merupakan DPO sejak 2020.
Penangkapan terduga pelaku dibenarkan Kabag Wasidik Dit Res Narkoba Polda Bengkulu, AKBP Joan Verdianto SIK didampingi Kasubdit I Dit Res Narkoba, Kompol David Tampubolon.
"Mereka berdua kami tangkap saat hendak menjual sabu pada pelanggan. Dari tangan terduga pelaku berinisial MK dan YB, kami sita dua paket sabu," jelas Joan, Rabu 7 Februari 2024.
Pelaku YB dan MK ditangkap dikawasan Jalan Lestari, Kelurahan Kandang, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu. Saat ditangkap mereka berboncengan sepeda motor, tujuannya akan meletakkan sabu untuk kemudian diambil pembeli. Mereka berdua tidak berkutik saat ditangkap tim Subdit I Dit Res Narkoba. Terlebih lagi, polisi menemukan dua paket sabu dari dua pelaku. Selain sabu, polisi juga menyita dua handpone, sepeda motor dan jarum (digunakan untuk tempel sabu).
BACA JUGA:Kepala OPD Bakal Dirombak, Begini Penyataan Gubernur Bengkulu
BACA JUGA:Dai Kampus Disebar ke Desa, Ini Tujuannya
Terduga pelaku Yb bukan orang baru. Dia sudah menjadi DPO Subdit I Dit Res Narkoba sejak tahun 2020. Saat itu, YB berhasil lolos saat akan ditangkap di Kota Bengkulu. Untuk menyembunyikan jejak, YB mengajak isteri dan anaknya melarikan diri ke Tangerang.
Selama pelarian di Tangerang, YB dan isterinya berbisnis laundry, tetapi bisnis tersebut tidak berjalan lancar. YB akhirnya memutuskan kembali ke Bengkulu dan melanjutkan berjualan sabu. Karena berjualan sabu lebih menguntungkan berkali-kali lipat dari pada membuka usaha laundry.
"Sempat menjadi DPO, tetapi akhirnya berhasil kami tangkap," pungkasnya. (Rizky Surya Tama)