Maret, PIP Madrasah Ditarget Cair, Ini Dia Kriteria Siswa Penerimanya

Senin 12 Feb 2024 - 21:22 WIB
Reporter : Bhudi Sulaksono
Editor : Zalmi Herawati

BACA JUGA:Money Politic, Denda Rp 48 Juta atau Penjara 4 Tahun

Lebih lanjut, yang berhak menerima PIP yakni peserta didik yang berstatus yatim piatu. Peserta didik yang terdampak dari daerah yang terdampak bencana. Peserta didik yang berkebutuhan khusus, dan peserta didik yang orangtuanya atau walinya tidak mampu.

"Itulah beberapa kriteria yang menjadi penilaian, agar bisa menerima PIP ini," ucapnya.

Artinya, para siswa dapat mengajukan permohonan kepada sekolah masing-masing.Nantinya diajukan melalui Aplikasi Sigma. Lalu akan diverifikasi kembali oleh operator di Kanwil Kementerian Agama provinsi. 

"Dengan begitu, bukan dari pihak Kemenag yang menentukan siapa saja yang mendapatkan. Namun, juga data dari Kemensos, data itulah kemudian disesuaikan," terangnya.

BACA JUGA:15.967 Warga Terima Bantuan Pangan,

Untuk itu, dia mengimbau melalui Kepala Sekolah (Kepsek) masing-masing sekolah di naungan Kemenag Provinsi Bengkulu, agar dapat memantau operator pada saat pendataan. Dengan begitu, beasiswa ini dapat tersalurkan tepat sasaran.

"Kita harapkan, agar siswa-siswa yang betul memenuhi kriteria tidak tertinggal. Serta bisa mendapatkan beasiswa ini," pungkasnya. (Bhudi Sulaksono)

 

Kategori :