Ia mengaku, jika berdasarkan rangking rapor sekolah, anaknya menduduki peringkat 2. Tetapi di PDSS, anak Widodo menjadi peringkat 3, peringkat 2 diduduki oleh anak yang nilainya diduga sudah diubah.
"Alhamdulilah anak saya dari SD, SMP dan SMA itu selalu peringkat 1 dan 2. Jadi, sudah yakin anak saya masuk peringkat 2 besar," ujarnya.
Setelah adanya perubahan peringkat tersebut, tanggal 13 Februari 2024, Widodo mendatangi SMAN 5 Kota Bengkulu untuk klarifikasi. Tetapi pihak sekolah yang bertanggung jawab terkait nilai siswa saling lempar tanggung jawab.
Dari Wakil Keplsek Bidang Kurikulum, Guru BK sampai Kepala Sekolah tidak bisa memberikan jawaban terkait perubahan nilai tersebut. M
ereka hanya mengatakan, ada kesalahan dari pihak sekolah saat input data.
"Dari pihak sekolah tidak ada kejujuran terkait salah input tersebut, mereka hanya bisa bilang minta maaf. Siapa yang bertanggung jawab dengan perubahan tersebut tidak ada yang mengakui. Apa iya kepsek dan waka kurikulum tidak tahu soal perubahan tersebut. Saya minta hak anak saya dikembalikan," imbuhnya.
Sementara itu, Polda Bengkulu membenarkan adanya wali murid yang datang untuk membuat laporan dugaan kecurangan input data PDSS tersebut. Tetapi laporan tersebut masih tahap pengaduan masyarakat (dumas).
Kepala Sekolah SMA Negeri 5 Kota Bengkulu, Eka Saputra MPd memberikan klarifikasi kepada awak media terkait kesalahan penginputan data PDSS.-Budhi/BE -
Kepsek SMAN 5 Klarifikasi
Terkait adanya dugaan kecurangan input data Pusat Data Siswa dan Sekolah (PDSS) yang dilakukan Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 5 Kota Bengkulu yang mendapatkan penolakan dari dua wali murid langsung ditanggapi Kepala SMA Negeri 5 kota.
Dihadapan awak media, Kepala SMAN 5 Kota Bengkulu, Eka Saputra MPd mengatakan, terkait PDSS ini sebagai basis data berisi rekam jejak kinerja sekolah dan nilai rapor siswa untuk mendaftar Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) terjadi kesalahan saat melakukan penginputan perengkingan nilai.
"Ini memang kesalahan dari kita (pihak sekolah, red) dan hal ini juga sudah kita sampaikan ke para wali murid yang anaknya masuk dalam PDSS tersebut," ucapnya, Kamis, 29 Februari 2024.
Bahkan, ia mengatakan, sebelumnya Gubernur Bengkulu juga sudah mengirimkan surat ke Kemendikbudristek RI agar data yang sudah dikirim tersebut bisa dilakukan perbaikan.
Namun, hal tersebut tidak bisa dilakukan pasalnya waktu pendaftaran hingga perbaikan sudah berakhir.
"Sebelumnya Pak Gubernur juga sudah menyurati langsung terkait hal itu, namun memang tidak bisa lagi karena batas waktu pendaftaran dan perbaikan sudah habis jadi sistem sudah terkunci di aplikasi sehingga tidak bisa dirubah lagi," paparnya.
Selain itu, ia juga menerangkan, kesalahan ini bukan hanya terjadi di SMAN 5 Kota Bengkulu saja atau di Provinsi Bengkulu saja, tetapi terjadi di beberapa provinsi di Indonesia.