Harianbengkuluekspress.id - Kapolres Lebong, AKBP Awilzan SIK mengambil tindakan tegas dengan melakukan Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap anggota Polri di jajaran Polres Lebong berinisial Bripda TN.
Hal tersebut dikarenakan TN tidak masuk kerja selama 67 hari.
Upacara PTDH sendiri dilaksanakan di lapangan upacara Mapolres Lebong yang langsung dipimpin Kapolres Lebong AKBP Awilzan SIK.
Meskipun tanpa kehadiran TN, PTDH dilaksanakan secara simbolis dengan menyilang foto Bripda TN.
Kapolres Lebong AKBP Awilzan SIK mengatakan bahwa PTDH terhadap TN yang tidak menjalankan tugasnya atau masuk kerja selama 67 hari yang memang kewajibannya sebagai anggot Polri.
BACA JUGA:Polantas Polres Lebong Sampaikan Target Operasi Ini
BACA JUGA:Kantor Balai Desa Diduga Dibakar, Ini Kata Kasat Reskrim Polres Lebong
Kapolres berpesan, hendaklah menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota Polri untuk menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Ini bisa menjadi pembelajaran bagi anggota Polres Lebong dan jajaran,” ujarnya, Rabu, 6 Maret 2024.
Lanjut Kapolres, ke depan dirinya akan meningkatkan pembinaan mental kepada seluurh personel Polres Lebong dan Polsek jajaran. Sehingga anggota Polri bisa memiliki kesadaran dan tanggung jawab akan tugasnya sebagai anggota Polri.
“Bisa menjalankan tugas dengan tulus, ikhlas dan bertanggung jawab mengabdi kepada masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, Kapolres meminta kepada seluruh anggota Polri di Polres Lebong dan polsek jajaran, untuk bisa selalu meningkatkan keimanan dan ketaqwaan sebagai landasan spiritual dalam menjalankan tugas.
“Karena hal tersebut akan menjadi pegangan ketika menjalankan tugas,” ucapnya.
Dijelaskan Kapolres, dirinya juga meminta agar unsur pimpinan kesatuan untuk bisa melakukan pembinaan kepada anggota secara berimbang serta menerapkan pemberian reward dan phunisment (hukuman) secara berimbang kepada anggotanya.
“Hal tersebut untuk kebaikan anggota Polri sendiri,” tuturnya.