Zakat Fitrah Ditetapkan 2,5 Kg Beras atau Uang Rp 35 Ribu-Rp 42,5 Ribu

Sabtu 16 Mar 2024 - 21:20 WIB
Reporter : Erick Voniker
Editor : Zalmi Herawati

Harianbengkuluekspress.id - Zakat fitrah bulan suci Ramadan 1445 Hijriah untuk/2024 Masehi, untuk masyarakat Lebong ditetapkan sebanyak 2,5 kilogram beras dan jika diuangkan sebesar Rp 35 ribu hingga Rp 42,5 ribu per jiwa. Besaran tersebut berdasarkan hasil rapat yang telah dilaksanakan oleh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) dan Pemkab Lebong serta unsur terkait lainnya.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Lebong, Arief Azizi SAg MH mengatakan, dari hasil rapat yang telah dilaksanakan, untuk masyarakat Lebong yang mampu, bisa membayar zakat fitrah dengan kadar timbangan 2,5 kg atau 3,5 liter atau jika ditakar sebanyak 10 canting beras.

"Itu untuk masyarakat yang ingin membayar zakat fitrah nya dengan beras," sampai Arief kepada BE, Sabtu 16 Maret 2024.

Lanjut Arief, jika masyarakat ingin membayar zakat fitrah nya menggunakan uang, maka ditetapkan sebanyak 2 katagori yaitu sebesar Rp 35 ribu untuk masyarakat yang mengkonsumsi beras lokal, sementara masyarakat yang mengkonsumsi beras super, maka membayar sebesar Rp 42.500. Besaran tersebut dihitung per jiwa disetiap keluarga. Dimana besaran sendiri dihitung sesuai dengan harga beras yang dikonsumsi masyarakat.

BACA JUGA:Usul Program Bangun Rumah, Ini Jumlah Rumah Layak Dibantu di Mukomuko

BACA JUGA:Ratusan Pelajar Daftar Paskibra, Kesbangpol Bengkulu Utara Buka Pendaftaran Online

"Jadi untuk uang, maka masyarakat sendiri yang mengetahui mereka mengkonsumsi beras yang mana," ucapnya.

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, H Mustarani Abidin SH MSi menghimbau, dengan telah ditetapkannya besaran untuk zakat fitrah, agar nantinya bisa segera melakukan pembayaran atau menunaikan zakat fitrah nya, sehingga nantinya bisa disalurkan kepada masyarakat, dengan besaran yang telah disepakati sebelumnya. 

"Segera bayarkan zakat fitrah nya, kepada panita di tempat masing-masing," ajaknya.(Erixk Voniker)

 

Kategori :