Polda Bengkulu Sita Ratusan Keping Kayu Meranti Ilegal

Senin 18 Mar 2024 - 20:04 WIB
Reporter : Rizki
Editor : Dendi Supriadi

Harianbengkuluekspres.id - Subdit Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu dan Sat Reskrim Polres Kaur mengungkap kasus pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. 

Satu orang pelaku ditangkap berinisial RS (37) warga Kecamatan Seluma Selatan bertindak sebagai sopir truk yang membawa kayu jenis meranti. 

Pelaku ditangkap saat membawa kayu meranti di Jalan Lintas Barat Bengkulu - Lampung di Desa Linau, Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur. Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Anuardi SIK membenarkan penangkapan kayu ilegal tersebut.

"Iya benar, ditangkap di Kabupaten Kaur. Kemudian untuk penyelidikan lebih lanjut diserahkan ke Polda Bengkulu," jelas Kabid Humas.

BACA JUGA:Pemkab BU Rekrut 75 CPNS dan 193 PPPK, Berikut Rinciannya

BACA JUGA:3 Event Nasional Dongkrak Pariwisata Bengkulu, Ini Kata Gubernur Rohidin

Data terhimpun, kasus bermula saat Polres Kaur dan Polsek Maje menghadang truk warna merah bermuatan penuh, bagian bak truk ditutupi terpal warna biru. 

Setelah berkoordinasi akhirnya truk beserta sopir berhasil dihentikan di Kecamatan Maje. Setelah terpal dibuka ternyata truk mengangkut kayu jenis meranti yang sudah berbentuk papan. Rencanannya kayu tersebut akan dibawa ke Provinsi Lampung. 

Jumlah kayu meranti yang dibawa sebanyak 291 potong sehingga bak truk nyaris penuh dengan muatan kayu. Sopir truk tidak bisa menunjukkan surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH).

"Barang bukti kayu saat ini sudah diamankan di Polda Bengkulu untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut," imbuh Kabid Humas.

Atas perbuatannya itu, sopir berinisial RS diduga melanggar pasal 83 ayat (2) huruf b Juncto pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Polisi juga masih mendalami siapa saja yang terlibat dalam peredaran kayu ilegal tersebut, termasuk pemilik kayu dan pemesan kayu.(167)

 

 

Kategori :