Penjadwalan Dimulai, Ini Nilai Ambang Batas SKD CPNS

Rabu 01 Nov 2023 - 15:26 WIB
Reporter : Endang S
Editor : Asrianto

HARIANBE- Seleksi  Calon Aparatur Sipil negara (CASN)  tahun 2023,  baik Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sudah didepan mata. 

 

Penjadwalan  Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dimulai hari ini hingga  empat hari kedepan tepatnya 4 November 2023. Hasil penjadwalan tersebut akan diumumkan pada 5 November 2023.

BACA JUGA:  Kemen PAN-RB Beri Kisi-Kisi Materi Pokok Seleksi PPPK

 
 

BACA JUGA: Tingkatkan Literasi Keuangan Pelajar, Dosen ITS Buat Terobosan ini

 

Selanjutnya, calon peserta yang dinyatakan lolos administrasiakan memasuki babak baru. Mereka akan berkompetisi menjadi terbaik melalui tes seleksi kompetensi dasar yang akan dilaksanakan pada  9-18 November. 

 

Belum lama ini, Kementerian pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk calon pegawai negeri Sipil. 

 

Pemerintah pun telah melansir Surat Keputusan Menteri PANRB No.B651/2023 tentang nilai ambang batas SKD Pengadaan PNS tahun 2023. Nilai ambang batas ini menjadi salah satu yang ditunggu-tunggu para peserta. 

Seleksi Kompetensi terdiri dari tes wawasan kebangsaan (TWK), tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). 

 

Untuk pelamar kebutuhan umum, tahun ini nilai kumulatif tertinggi adalah  550, TWK yang terdiri dari 30 soal memiliki nilai ambang batas 65. 

 

TIU dengan 35 butir soal memiliki nilai ambang batas 80, nilai ambang  batas TKP terdiri atas 45 soal yakni sebesar 166.  Materi soal TIUP dan TWK memiliki bobot jawaban benar bernilai 5. 

Tags : #tiu #skd #pppk 2023 #pelamar #jadwal dan lokasi tes cat
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini

Jumat 03 Jan 2025 - 22:37 WIB

Pemkot Usulkan Perda BPRS, Ini Alasannya

Jumat 03 Jan 2025 - 22:28 WIB

Tarif Naik, Tol Tetap Diminati