harianbengkuluekspress.id – UPTD Pengairan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mukomuko melarang mandi di saluran irigasi Air Manjunto, tepatnya di lokasi salah seorang bocah yang meninggal dunia tengelam beberapa hari lalu.
“Satu orang bocah hanyut di saluran irigasi Air Manjuto, tepatnya di BM 7 Kecamatan Lubuk Pinang dan meninggal dunia,” ujar Kepala UPTD Pengairan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mukomuko Debi didampingi Pengamat Irigasi Bustari.
Di saluran irigasi Air Manjuto di daerah ini, katanya, ada lokasi yang boleh dan tidak boleh untuk mandi. Saluran irigasi yang boleh digunakan untuk tempat mandi ada tangganya. Sedangkan saluran irigasi yang tidak disediakan tangganya tidak diperbolehkan atau dilarang untuk tempat mandi, karena kondisi air saluran irigasi itu dalam dan arusnya deras.
“Saluran irigasi BM 7 itu sebelumnya sudah ada beberapa warga yang meninggal tenggelam karena airnya dalam dan arusnya deras,” bebernya.
BACA JUGA:Lahan TPA Regional di Benteng Belum Siap, Ini Penyebabnya
Ia mengatakan, banyak lokasi saluran irigasi Manjuto di daerah ini yang dilarang untuk tempat mandi. Akan tetapi untuk sementara ini, instansinya baru di sembilan titik dipasang papan larangan mandi. Pemasangan papan larangan mandi di semua saluran irigasi yang rawan kecelakaan itu dilaksanakan secara bertahap setiap tahun.(budi)