Harianbengkuluekspress.id - Batas akhir waktu pengembalian Kerugian Negara (KN) dari hasil audit Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP- BPK) RI Perwakilan Bengkulu tahun anggaran 2022 semakin dekat.
Namun hingga saat ini, masih ada beberapa Organisasi Perangkat Daerah(OPD) yang enggan menindaklanjuti temuan tersebut.
"Masih ada 5 OPD yang belum lunas. Ini detik-detik injury time. Saya minta kepada OPD untuk segera menyelesaikan semua temuan LHP BPK ini,” tegas Inspektur Inspektorat Kabupaten Seluma, Dr Marah Halim, SP MP MSi.
Dengan berakhirnya batas waktu pengembalian temuan hasil audit BPK RI, setelah lewat minggu ini, maka Aparat Penegak Hukum (APH) sudah memiliki kewenangan untuk mengusut dan memprosesnya.
BACA JUGA:Update Harga Emas Minggu 24 Maret 2024, Antam dan UBS Stagnan
BACA JUGA:Curang, SPBU di Karawangan Disegel Menteri Perdagangan, Begini Modusnya
Sehingga pemerintah Seluma tidak memiliki wewenang lagi. Sementara itu, ketika ditanya lebih lanjut OPD mana saja yang belum menyelesaikan temuan itu, Marah Halim enggan menyebutkan nama-nama OPD.
“Semua sudah mengangsur, cuma belum tuntas. Jadi saya minta kelima OPD ini dapat memanfaatkan sisa waktu yang ada ini," terangnya.
Sementara data berhasil dihimpun BE, kelima OPD yang belum melakukan pelunasan atas temuan KN dari hasil audit LHP-BPK RI yakni, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Seluma, Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tais dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Seluma. (Jefrianto)
BACA JUGA:Bersepeda Saat Berpuasa Baik Untuk Tubuh, Ini Beberapa Manfaatnya