harianbengkuluekspress.id - Usai pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024, masyarakat di Kabupaten Kepahiang akan dihadapkan dengan Pilkada. Dalam rangka pelaksanaan tahapan Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang menunggu aturan resmi untuk kembali melakukan pembentukan anggota badan adhoc Pilkada 2024 di Bumi Sehasen tersebut.
Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Anthaka Ramadan menuturkan, informasi sementara ada tiga metode atau cara dalam merekrut anggota badan adhoc Pilkada 2024. Pertama hanya dengan melakukan evaluasi terhadap kinerja jajaran badan adhoc di Pemilu dan diangkat kembali menjadi anggota badan adhoc Pilkada. Kedua melakukan proses rekrutmen ulang dengan membuka pendaftaran baru. Sehingga anggota badan adhoc yang sebelumnya harus sama-sama ikut mendaftar dan mengikuti seluruh proses dari tahap awal lagi.
"Ketiga nanti apakah anggota badan adhoc Pemilu lalu ikut memasukan berkar padaftaran, namun menunggu tahapan wawancara. Nanti mereka wawancara bersama-sama dengan perserta baru," ungkap Anthaka.
Akan tetapi ujar Anthaka, mekanisme mana yang akan dipakai nantinya masih menunggu petunjuk dari KPU RI. Karena sampai saat ini belum ada keputusan resmi dari penyelenggara Pemilu.
"Tanggal 17 April baru dibahas di KPU RI. Kita juga masih menunggu, apapun mekanismenya nanti tentu KPU Kabupaten Kepahiang siap melaksanakannya," tegas Anthaka.
BACA JUGA:Polisi Siaga di Pantai Zakat, Cegah Korban Tenggelam di Kawasan Boleh Mandi Pantai
BACA JUGA:Sampah di Objek Wisata Berceceran, Paling Banyak di Pantai Ini
Pilkada akan diselenggarakan secara serentak di tahun 2024 sesuai jadwal dan tahapannya. Terkait jadwal dan tahapan Pilkada 2024 telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Dalam peraturan KPU tersebut juga telah ditetapkan jadwal dan tahapan untuk pendaftaran untuk menjadi anggota badan adhoc Pilkada 2024. Lantas kapan pendaftaran anggota badan adhoc Pilkada 2024. Jadwal pendaftaran badan adhoc Pilkada 2024 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 akan diselenggarakan pada Rabu, 17 April 2024 sampai Selasa 5 November 2024. (doni)