Harianbengkuluekspress.id-Su (30) seorang ibu rumah tangga di Bengkulu Selatan (BS) yang rumahnya di samping rumah dinas Bupati BS di jalan Kapten Idris, Pasar Baru, Kota Manna diciduk Polisi.
Ibu rumah tangga ini diciduk anggota Tim To Taichi Satreskrim Polres BS saat berada di rumahnya, Rabu 17 April 2024 sekira pukul 20;05 WIB.
Ibu rumah tangga ini diciduk polisi lantaran diduga mengedarkan atau menjual pil samcodin.
BACA JUGA:10 hari Kabur, Pelaku Penusukan di BS Dibekuk di Sini
BACA JUGA:Amalkan Doa Ini, Insya Allah Selalu Semangat Beribadah
Adapun barang bukti yang diamkan ada 65 Butir Pil Merk Samcodin dan uang tunai Rp 140 ribu yang diduga hasil penjualan pil tersebut.
Kapolres BS, AKBP Flurentus SIK melalui Kasi Humas, AKP Sarmadi mengatakan, Su dibekuk setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat, jika Su diduga menjual atau mengedarkan pil samcodin tersebut.
Su diduga mengedarkan Pil Samcodin tanpa izin. Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, pihaknya melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya menangkap SU bersama barang bukti 65 butir pil samcodin di rumahnya.
BACA JUGA:Pasca Lebaran Idul Fitri, Pegadaian Diserbu Masyarakat, Ini Alasannya
Saat ini Su sudah diamankan di sel Mapolres BS untuk proses lebih lanjur.
"Pelaku terduka penjual atau pengedar pil samcodin tanpa izin sedang dalam pemeriksaan untuk proses lebih lanjut," ujar Sarmadi. (Renald)