harianbengkuluekspress.id – Jajaran Polres Mukomuko berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja lintas provinsi dengan menetapkan dua orang tersangka. Kapolres Mukomuko AKBP Yana Supriatna melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Suprapto pada konferensi pers, Selasa 23 April 2024 mengatakan, pada kasus pertama polisi berhasil menangkap satu pelaku berinisial MY (38) warga Desa Pulau Baru Kecamatan Ipuh, pada Selasa 19 Maret 2024. Polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket ganja yang dibungkus plastik asoy berwarna hitam. Pada kasus kedua menangkap satu tersangka berinisial RM (25) warga Desa Sari Bulan Kecamatan Air Dikit, pada Senin 15 April 2024. Pada kasus ini polisi mengamankan barang bukti berupa dua paket ganja, paket pertama dibungkus kertas berwarna putih dan dilapisi dengan lakban lalu paket kedua dibungkus dengan kertas pembungkus nasi berwarna cokelat.
"Terungkapnya dua kasus ini dengan dua orang tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) junto subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 hingga maksimal 12 tahun," ujarnya.
BACA JUGA:47 Calon Paskibraka Gugur, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Cair 100 Persen, Pekerjaan Salahi Aturan, Ini Keterangan Saksi di Persidangan
Kasat Narkoba juga menyampaikan, untuk berat bersih barang bukti narkotika golongan 1 jenis ganja seberat 53,76 gram. Kedua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang ditangkap di tempat yang berbeda di daerah ini merupakan jaringan pengedar narkotika lintas provinsi.
“Terungkapnya kasus ini, kami juga masih melakukan pengembangan lebih lanjut dari dua tersangka yang terlebih dahulu berhasil ditangkap beserta diamankannya barang bukti,” lanjutnya.(budi)