Dana Hibah di Seluma Belum Bisa Dicairkan, Ini Alasannya
Sabtu 04 Nov 2023 - 08:05 WIB
Reporter : Jefrianto
Editor : Asrianto
HARIANBE- Hingga saat ini, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Seluma masih menunggu verifikasi Rencana Kerja Anggaran (RKA) 2023 dari Gubernur Bengkulu.
Khususnya pada hibah pada organisasi dan lembaga yang belum dicairkan, seperti KNPI sebesar Rp 67 juta dan GP Anshor Rp 450 juta.
BACA JUGA: Bandar Narkoba Jaringan Nasional Kembali Ditangkap, Begini Pengakuannya
BACA JUGA: Amalkan Doa ini Saat Masuk Rumah, Insya Allah Terlindungi Dari Gangguan Setan
“Sembari menunggu kita juga sudah merencanakan Naskah Perjanjian Hibah Daerah(NPHD) yang juga sudah di rancang dan masih dalam telaah pada bidang hukum,”tegas Kepala Kesbangpol Seluma, Dadang Kosasi ST kepada wartawan.
Disampaikan, untuk hibah ini jika telah selesai telaah, maka akan menyertakan SK yang juga di telaah pada bagian hukum.
Sehingga pencairan juga bisa dilakukan. Karena penerima hibah juga bisa mengerjakan anggaran yang telah di kucurkan ke rekening organisasi masing masing.
“Usai naskah NPHD dan SK barulah bisa di kirim ke rekening penerima,”sampainya lagi.
Sejauh ini, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Seluma tahun 2023 mencapai Rp 5,2 miliar lebih. Alokasi dana hibah ini diperuntukan untuk 10 organisasi yang ada di Kabupaten Seluma.
Dijelaskan, dana hibah tersebut ada yang sudah mencairkan keseluruhan dan ada juga telah mencairkan sebagian. Tetapi ada juga yang belum mencairkan sama sekali.
"Untuk KNPI dan GP Anshor belum sama sekali dana hibah ini cair, " ujar Dadang Kosasi.
Dana hibah terbesar diberikan kepada Polres Seluma yakni Rp 1,35 miliar. Lalu Kodim 0425/Seluma Rp 900 juta, Ansor Rp 450 juta dan KNPI Rp 65 juta.
Selanjutnya FKUB Rp 50 juta, Tim Seluma Alap Rp 45 juta, Pos AL Seluma Rp 135 juta dan Bantuan Partai Politik (Banpol) Rp 870 juta.
Dari 10 dana hibah daerah yang telah dialokasikan di APBD Murni 2023 ini, ada dua yakni hibah untuk KPU dan Bawaslu Seluma yang belum dapat diproses.(333)
Kategori :