Orang Tua Perlu Tahu, Bukan Usia 7 Tahun, Mendikbud Tetapkan Batas Usia Minimal Masuk SD Segini

ilustrasi,guru sedang mengajar siswa/siswi jenjang SD-Istimewa/Bengkulu Ekspress-

Harianbengkuluekspress.id- Jelang pendaftaran tahun ajaran baru, Pemerintah telah menetapkan aturan baru terkait batas usia terendah hingga tertinggi untuk jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD). 

Penerbitan aturan baru tersebut, menjawab sejumlah kegalauan orang tua yang  memiliki anak usia  yang belum cukup usia  7 tahun pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mendatang. 

Mulai saat ini orang tua perlu tahu, berdasarkan Permendikbud No 1 Tahun 2021 tersebut usia  minimal masuk SD adalah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Pun begitu, Nadiem Makarim tetap memprioritaskan anak yang  berusia 7 tahun.

BACA JUGA:Piala Asia U23, Timnas Indonesia Berpeluang Tampil di Olimpiade Paris 2024

Kendati begitu, usia minimal masuk sekolah SD adalah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. 

Khusus Anak yang memiliki kecerdasan atau bakat istimewa juga diberikan keistimewaan khusus oleh mas Menteri. 

Keistimewaan yang diberikan Nadiem Makarim bagi anak yang memiliki kecerdasan yaitu bisa masuk SD di usia 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli tahun berjalan.

Tentu saja, perlu ada pembuktian berupa rekomendasi tertulis dari psikolog profesional yang membenarkan kecerdasaan anak tersebut.

Tidak hanya itu,  pembuktian dapat dilakukan oleh dewan guru dari sekolah yang bersangkutan.

Itulah informasi terkait batas minimal dan maksimal usia masuk sekolah jenjang SD, semoga bermanfaat. (**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan