Kelas 1,2, dan 3 BPJS Resmi Dihapus, Ini Penggantinya

Sistem kelas BPJS kesehatan resmi dihapus-istimewa/bengkuluekspress-

8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter

9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung

10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap

11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas

12. Outlet oksigen

BACA JUGA:PT Pelni Buka Lowongan Kerja, Usia 58 Tahun Bisa Daftar, Berikut Syaratnya

BACA JUGA:Women's Asean Cup 2024 U17, 3 Kali Tanding, Timnas Indonesia Kebobolan 27 Gol

Penerapan fasilitas ruang perawatan pada layanan rawat inap kelas standar nantinya bisa diterapkan di seluruh fasilitas RS maupun sebagian fasilitas. 

Selanjutnya, ditargetkan sistem KRIS akan dilaksanakan di seluruh rumah sakit sebelum tanggal 30 Juni 2025.

Oleh karenanya, dalam masa transisi ini, pihak rumah sakit diperbolehkan melaksanakan sistem KRIS secara sebagian. 

Menteri Kesehatan, diminta  mengevaluasi untuk melihat efektivitas penerapan Jaminan Kesehatan Nasional dengan standar baru. 

Hasil dari evaluasi tersebut nantinya menjadi dasar penetapan resmi manfaat, tarif, iuran BPJS Kesehatan dengan KRIS yang paling lambat ditetapkan 1 Juli 2025

Pembayaran tarif oleh BPJS Kesehatan dilakukan sesuai tarif kelas rawat inap rumah sakit yang menjadi hak peserta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (**) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan