WTP 7 Kali Berturut-turut, Prestasi Gemilang di Bawah Kepemimpinan Gubernur Rohidin Mersyah
Auditor Utama Keuangan Negara V BPK RI, Slamet Kurniawan menyerahkan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang memuat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri yang mewakili Gubernur Bengkulu dalam Sid-RIO/BE -
"Menginstruksikan TAPD agar berkoordinasi dengan Banggar DPRD untuk merasionalisasi anggaran belanja jasa iklan atau reklame film, pemotretan dan mengalokasikan anggaran sesuai dengan skala prioritas pembangunan daerah," tegasnya.
Tidak hanya itu, Slamet juga mengatakan gubernur juga harus segera mengusulkan rencana Sensus BMD secara menyeluruh dalam menjamin keakuratan data dan kepastian kondisi serta keberadaan aset tetap.
Semua rekomendasi itu, harus segera ditindaklanjuti. Sebab, telah diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
"Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima," tuturnya.
Berdasarkan data pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) BPK, posisi per Semester II 2023 se-Provinsi Bengkulu adalah sebesar 78,61 persen dan telah melampaui target
nasional sebesar 75 persen.
Namun, untuk posisi TLRHP BPK pada Pemprov Bengkulu sendiri baru mencapai 62,44 persen.
"LHP ini tidak hanya digunakan sebagai sarana pertanggungjawaban
(akuntabilitas), melainkan digunakan pula sebagai informasi untuk pengambilan keputusan keuangan (penganggaran) serta mendorong dan memotivasi pemerintah daerah untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD," ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Provinsi Bengkulu, H Suharto SE MBA menegaskan, meski telah mendapatkan WTP, Pemprov juga tidak boleh lengah. Sebab, masih ada catatan dari BPK yang harus ditindaklanjuti selama 60 hari ke depan.
"Kita apresiasi dulu atas opini WTP yang diberikan BPK ini. Ke depan, harus terus ditingkatkan. Tidak boleh lengah, walaupun terus mendapatkan WTP," terang Suharto.
Ia menegaskan, kinerja pemerintah harus dapat ditingkatkan. Khususnya dalam penataan administrasi. Sehingga WTP dapat terus dipertahankan.
"Masalah yang belum tuntas, segera dituntaskan," tuturnya.
Tidak hanya itu, DPRD Provinsi juga ditingkatkan oleh BPK RI untuk mengoptimalkan lagi pengawasan. Agar OPD bisa lebih berhati-hati, tertata dan terukur dalam menjalankan kerjanya.
"Fungsi pengawasan ini kita perkuat. Agar penggunaan APBD lebih tetap sasaran," ungkap Suharto.